Bisnis Pertamina yang Bikin Eks-Dirut Karen Agustiawan Jadi Tersangka

4 April 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pertamina (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karena Agustiawan (KGA) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Kasus yang terjadi pada 2009 ini, menurut Kejagung merugikan keuangan negara Rp 568 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus itu bermula saat Pertamina melakukan investasi non-rutin, berupa akuisisi 10% hak partisipasi (Participating Interest/PI) milik ROC Oil Ltd di blok migas Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Akuisisi itu dilakukan oleh anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Untuk menguasai 10% PI tersebut, Pertamina pun menandatangani kontrak "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project", pada 27 Mei 2009. Dari kontrak itu, Kejagung seperti dikutip dari Antara mengungkapkan, Pertamina mengeluarkan dana sejumlah USD 31,5 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,8 juta dolar Australia.
Dari akuisisi blok BMG ini, Pertamina dapat memperolah minyak sebanyak 812 barel per hari. Namun ternyata blok Basker Manta Gummy hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Karen Agustiawan (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan (Foto: Antara)
Bahkan pada 5 November 2010, blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy. Mereka beralasan, penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dilakukan karena lapangan tersebut tidak ekonomis.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menilai, dalam pelaksanaan investasi tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Seperti keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan yang lengkap atau "Final Due Dilligence". Serta, tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.