news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bisnis Waralaba RI Diprediksi Tumbuh 5 Persen hingga Akhir 2019

13 September 2019 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di JCC Expo, Jakarta. Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di JCC Expo, Jakarta. Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bisnis waralaba atau franchise diyakini tumbuh positif hingga akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit, mengatakan pihaknya memperkirakan bisnis waralaba akan tumbuh sebesar 5 persen.
“Ini kan kita sudah melewati masa politik dan sebentar lagi akan ditetapkan pemerintahan baru. Saya melihat prospek yang baik ke depan untuk waralaba, kami perkirakan bisa tumbuh sekitar 5 persen lah,” katanya saat ditemui di JCC, Jakarta, Jumat (13/9).
Dia menyebut tak ingin memasang target pertumbuhan di atas itu. Sebab, pemilihan presiden (pilpres) yang digelar pada tahun ini ada di pertengahan semester. Padahal, Kementerian Perdagangan memasang target pertumbuhan franchise sebesar 8-10 persen di tahun ini. Namun, Levita mengaku sulit dicapai.
“Tahun politik kemarin kan berakhir di April, menjelang semester kedua. Kita enggak mau muluk-muluk. Kalau sampai 8 persen ya amin karena kita baru saja growing setelah pemilu ini,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2018 lalu, bisnis waralaba di dalam negeri juga mengalami pertumbuhan sebesar 3 persen dengan omzet sebesar Rp 150 triliun. Sementara, hingga saat ini Levita menyebut sudah ada total 2.000 bisnis waralaba di dalam negeri.
“Setiap waralaba itu minimal punya 3 cabang atau outlet. Jadi ini memang banyak sekali dan akan bertumbuh karena pasar di Indonesia besar untuk waralaba,” katanya.
STPW Lindungi Masyarakat dari Franchise Abal-abal
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jadi hal penting bagi para pelaku usaha waralaba atau franchise.
Levita mengatakan STPW bisa membuat masyarakat terhindar dari franchise abal-abal.
“Terakhir ini pemerintah tertibkan supaya yang namanya bisnis franchise itu benar-benar, enggak menipu masyarakat. Banyak yang klaim ini franchise padahal bukan, jadi untuk lindungi masyarakat terhadap franchise yang ternyata bukan,” sebutnya.
Pembukaan Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2019 di JCC Expo, Jakarta. Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa banyak pengusaha waralaba yang enggan mendaftar karena panjangnya proses. Karenanya, dia meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan revisi aturan terkait waralaba.
ADVERTISEMENT
Adapun, aturan tersebut adalah Permendag No 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Waralaba, Permendag No 68 Tahun 2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 07 Tahun 2013 tentang Kemitraan Waralaba, dan Permendag No 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut, ada tiga jenis penyederhanaan regulasi waralaba yang dilakukan. Pertama, menghilangkan batas maksimum jumlah gerai waralaba, yakni sebanyak 150 untuk toko modern dan 250 untuk franchise makanan dan minuman.
“Kalau pelaku usaha waralabanya mau berkembang kan jadi enggak bisa dengan adanya pembatasan ini,” katanya.
Selain itu, pemberi waralaba akan diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu penerima waralaba, tetapi dengan pembagian wilayah yang sudah disetujui dalam perjanjian usaha waralaba.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pemerintah juga akan menghapus ketentuan penggunaan bahan baku, peralatan, barang dagangan wajib minimal 80 persen produk dalam negeri.
Ketentuan tersebut akan diganti menjadi pengutamaan penggunaan barang dan/jasa hasil produksi dalam negeri. Namun, pelaku usaha waralaba akan diminta untuk mengutamakan pengolahan bahan baku dari dalam negeri.
Levita menjelaskan, aturan yang cukup panjang ini berdampak pada sedikitnya pelaku usaha yang mendaftarkan izin. Dia menyebut, baru sekitar 100 bisnis atau usaha yang sudah mempunyai STPW.
“Sementara bisnis waralaba ini kan banyak sekali. Kita sudah bilang aturan dan syarat STPW akan disederhanakan tapi kan aturan revisinya belum keluar dari tahun lalu. Kami minta agar ini cepat dikeluarkan (revisi aturan),” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag, Karyanto Suprih memastikan revisi aturan ini akan terbit di bulan ini.
ADVERTISEMENT
“Iya, kita memang sedang merevisi dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Dan ini memang akan segera terbit. Bulan ini,” tutupnya.