BKN: Pendaftaran CPNS Tidak Dibuka Serentak

26 September 2018 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta CPNS Kementan. (Foto: Dok. Kementan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta CPNS Kementan. (Foto: Dok. Kementan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini, Rabu (26/9). Sayangnya, dari total 76 K/L dan 525 Pemda yang membuka lowongan, baru 30 persen yang tersedia di portal sscn.bkn.go.id. Hingga pukul 12.40 WIB, baru ada 224 instansi yang terdaftar di portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Artinya pendaftaran CPNS tidak dibuka secara serentak.
ADVERTISEMENT
"Sesuai data back office SSCN, instansi yang sudah go live, bisa dipilih teman-teman pada 12.40 WIB ada 224 instansi, terdiri 185 Pemda, 39 K/L, totalnya 224. Kalau kita bagi 601 itu 30 persen dari semua instansi yang membuka lowongan tahun ini," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Kantor BKN, Rabu (26/9).
Sebelumnya, pada pukul 09.30 WIB, baru sekitar 177 instansi yang tercatat. Namun, menurut Ridwan, sesuai peraturan memang tidak ada kewajiban bagi instansi untuk mulai membuka lowongan CPNS per hari ini. Menurutnya, instansi bisa mulai membuka lowongan selambat-lambatnya pada 10 Oktober mendatang.
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS. (Foto: BKN)
"Kapan selesainya diserahkan ke masing masing instansi. Time frame secepat-cepatnya 26 September, selambat-selambatnya 10 Oktober 2018," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ridwan pun mengatakan pembukaan lowongan CPNS tersebut tidak serentak karena adanya berbagai kendala.
“Kenapa baru 30 persen? Ya karena banyak hal. Paling utama adalah belum selesainya revisi Kepmen PANRB masing-masing instansi terhadap formasi," jelasnya.
Menurut Ridwan, karena adanya revisi Kepmen tersebut, beberapa instansi pun lantas meminta waktu untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya perbaikan tersebut masih harus diverifikasi dan divalidasi oleh BKN.
"Terpaksa tidak serentak, ini sesuatu yang di luar kemampuan BKN. Karena ada revisi, BKN pun melakukan revisi, melalui proses validasi dan verifikasi. Sudah imbau melalui kepala kantor regional, untuk mempercepat proses ini,” tandasnya.