BKPM: Sudah 4 Perusahaan Minat Tax Holiday

8 Mei 2018 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BKPM (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BKPM (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Regulasi baru insentif pajak tax holiday mulai diminati perusahaan setelah sebulan direvisi. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, mengatakan saat ini sudah ada empat perusahaan yang berminat mendapat insentif ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah datang ke BPKM, sudah minat. Ada empat perusahaan," kata Azhar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).
Empat perusahaan itu terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Keempatnya juga merupakan perusahaan yang telah ada (existing) dengan rencana investasi di Jawa dan luar Jawa.
Menurut Azhar, seluruh perusahaan tersebut telah mendatangi BKPM untuk mencari informasi mengenai regulasi tax holiday. Namun, keempatnya belum mengajukan permohonan secara resmi.
Azhar juga belum dapat memastikan apakah empat perusahaan itu bisa lolos mendapatkan tax holiday. Yang jelas, kata dia, perusahaan yang memiliki kode baku lapangan industri (KBLI) secara jelas, maka BKPM tinggal mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
"Kalau KLBI-nya tidak jelas, tapi perusahaan mengatakan dia pioneer, itu yang akan kami bahas," kata dia.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam beleid yang berlaku sejak 4 April 2018, salah satu syarat bisa mendapat tax holiday yaitu nilai investasi minimal Rp 500 miliar akan bebas PPh Badan selama lima tahun.