Bos GE Amerika Latin Ditangkap Polisi Brasil

5 Juli 2018 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
ADVERTISEMENT
Polisi Brasil menangkap seorang eksekutif senior General Electric Co (GE) di negara itu, pada Rabu (4/7). Penangkapan ini bagian dari penyelidikan kasus penipuan dalam tender peralatan medis, yang diselidiki oleh otoritas kesehatan di negara bagian Rio de Janeiro.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, selain menangkap Chief Executive GE untuk Amerika Latin, Daurio Speranzini Jr, aparat juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap 21 orang lainnya. Mereka diduga terkait dalam kasus yang sama, yang melibatkan sekitar 37 perusahaan.
Penyelidikan yang diberi kode bernama "Operasi Resonansi," merupakan pengungkapkan kasus korupsi kakap terbaru di Brasil.
Sebelum memimpin GE Amerika Latin, Speranzini adalah chairman Philips Medical Systems di Brasil. Polisi juga memburu Frederik Knudsen, yang disebut jaksa menjabat supervisor penjualan Philips di Brasil, terkait kasus yang sama.
Hasil penyelidikan dan bukti tertulis yang dimiliki jaksa menunjukkan, mereka berdua terlibat konspirasi dalam kasus korupsi, persekongkolan tender, dan dugaan pidana kriminal lain.
Logo perusahaan 'GENERAL ELECTRIC' (GE). (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Logo perusahaan 'GENERAL ELECTRIC' (GE). (Foto: Wikipedia)
Menanggapi ini, GE mengatakan kasus yang membuat Speranzini ditahan tidak terkait tugas dan pekerjaannya di GE. “Kasus itu terjadi ketika Speranzini memimpin perusahaan," demikian pernyataan GE kepada Reuters.
ADVERTISEMENT
GE juga meyakini, pihaknya bukan merupakan target penyelidikan hukum dari kasus yang sedang ditangani polisi dan jaksa.
Sementara Koninklijke Philips NV menyatakan, pemimpin perusahaan yang bertugas saat ini tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun Philips siap bekerja sama dengan aparat untuk mengungkap kasus ini.
Selain penangkapan, polisi telah mengeksekusi 44 surat perintah penggeledahan, termasuk ke kantor Philips dan Johnson & Johnson. Pengadilan federal juga telah memerintahkan pembekuan aset sekitar 1,2 miliar reais atau sekitar Rp 4,4 triliun.