Bos Mandiri Endus Data Palsu Kredit SNP Finance Rp 1,4 Triliun

6 Juni 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan membawa kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) ke ranah hukum. Bahkan bank pelat merah ini tak segan untuk mempidanakan perusahaan pembiayaan alat rumah tangga yang merupakan bagian dari Columbia Group tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berawal dari gagal bayar bunga Medium Term Notes (MTN) hingga berbuntut masuknya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah menyuntikkan dana sebesar Rp 1,4 triliun ke SNP Finance berdasarkan data kredit nasabah yang dimiliki perusahaan tersebut. Namun, pada Mei 2018, justru SNP Finance mengajukan PKPU.
"Kami investigasi kalau ada pemalsuan data ya kami laporkan pidana. Ya korporasinya, karena kami mendapat dana palsu karena pencairan kredit kan dasarnya ya piutang akhir nasabah itu," ujar pria yang akrab disapa Tiko di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/6).
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
"Kami baru menduga ada masalah catatan piutang akhir nasabah itu. Karena kan kami memberikan kredit harusnya melihat piutang nasabah, tapi ini ini kami curigai itu tidak akurat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SNP Finance telah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak 2004. SNP Finance sebelumnya juga pernah mengajukan restukturisasi utang pada 2016 karena kesulitan membayar, namun akhirnya dapat ditanggulangi.
"Ini kan nasabah lama, dulu lancar-lancar saja. Tapi belakang tidak match, tidak sesuai dengan yang diserahkan ke kami. Tapi kan dulu kami percaya karena ada Pefindo, ada Deloitte, jadi kami percaya laporan keuangannya. Tapi karena kondisi dia PKPU ini, kami lagi teliti," jelasnya.
Di awal 2018, kewajiban SNP Finance mulai sedikit goyang, hingga puncaknya pada Mei lalu SNP Finance gagal membayar bunga obligasi atau MTN dan mengajukan PKPU ke pengadilan niaga.
Total kewajiban SNP Finance kepada Bank Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun. Hingga Juni 2018, SNP Finance ada pada level call 2 dan belum menjadi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
ADVERTISEMENT