news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPH Migas Tunjuk Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Bersubsidi

8 Januari 2018 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPH Migas yang baru, Fanshurullah Asa (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPH Migas yang baru, Fanshurullah Asa (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) dan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) 2018-2022.
ADVERTISEMENT
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan untuk periode 2018-2022, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana P3JBKP, dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha pelaksana P3JBT.
"Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, PT AKR Corporindo ditetapkan. Sedang PT Pertamina ditetapkan melalui proses penunjukkan langsung," terang Fanshurullah di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Dia pun mengungkapkan kuota penugasan solar bersubsidi untuk PT AKR Corporindo di 2018 sebesar 250.000 Kiloliter (KL). Sementara Pertamina di 2018 akan menyalurkan solar bersubsidi sebesar 15.370.000 KL, minyak tanah sebesar 610.000 KL, dan RON 88 atau premium sebesar 7.500.000 KL di wilayah luar Jawa Madura Bali (Jamali).
Menurut pria yang akrab disapa Ifan ini, dalam proses pemilihan P3JBT dan P3JBKP, pihaknya mengundang 25 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum bahan bakar dari pemerintah, dan memiliki fasilitas penyimpanan BBM dalam pertemuan untuk menjelaskan P3JBT dan P3JBKP.
ADVERTISEMENT
"Dari 25 badan usaha itu, hanya 14 badan usaha yang hadir. Dari 14 yang hadir itu hanya 11 badan usaha yang mengambil dokumen P3JBT dan P3JBKP," katanya.
Berdasarkan data BPH Migas, 11 badan usaha yang mengambil P3JBT dan P3JBKP ialah PT AKR Corporindo, PT Dinar Putra Mandiri, PT Humpuss Trading, PT Kalimantan Sumber Daya Energi, PT Kaltim Sumber Energi, PT Kaltim Purnitra Sejati, PT Lingga Perdana, PT Palaran Indah Lestari, PT Pertamina, PT Purna Energy Indonesia, PT Total Oil Indonesia, dan PT Tri Wahana Universal.
"Dari 11 badan usaha itu, hanya 2 badan usaha yang mengikuti proses ini, yaitu PT AKR Corporindo dan PT Pertamina," tutupnya.