BPJPH: Baru LPPOM MUI yang Bisa Menguji Kehalalan Produk

16 Oktober 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai 17 Oktober 2019, kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal akan beralih dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, LPPOM-MUI rupanya tidak begitu saja lepas tangan dalam sertifikasi halal. BPJPH masih membutuhkan bantuan dari LPPOM-MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mengaudit halal atau tidaknya suatu produk.
“Karena sekarang yang baru berfungsi sebagai LPH itu baru LPPOM-MUI,” ujar Staf BPJPH Hartono saat dihubungi kumparan, Rabu (16/10).
Namun nantinya, pengujian kehalalan produk bisa dilakukan LPH lainnya dengan syarat harus memiliki auditor.
Pebisnis makanan menunjukkan sertifikat halal di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
“Sebentar lagi muncul LPH-LPH lagi. Masih dipersiapkan, kita masih menyiapkan auditornya karena setiap LPH itu harus punya 3 auditor halal,” tuturnya.
Setiap auditor halal harus terlebih dahulu mengikuti diklat (pelatihan dan pendidikan) dan uji kompetensi yang diselenggarakan MUI. Yang menjadi masalah adalah waktu yang cukup lama untuk melatih serta menguji kompetensi auditor sesuai persyaratan regulasi. Selain itu biayanya juga tidak sedikit.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu LPH berdiri dan memenuhi persyaratan, BPJPH akan memanfaatkan keberadaan kantor LPPOM-MUI yang tersebar di 33 provinsi. Kantor LPPOM-MUI itu akan difungsikan sebagai kantor LPH sementara.
"Iya (sembari menunggu LPH akan menggunakan kantor LPPOM-MUI. Tapi on behalf atau atas nama BPJPH, karena itu pesan UU," ujar Kepala BPJPH Soekoso.