BPJS Kesehatan Bayar Utang Rp 11 Triliun ke Rumah Sakit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa klaim yang dibayar itu merupakan utang yang jatuh tempo pada bulan ini, bukan tunggakan dari tahun sebelumnya.
"Pembayarannya untuk bulan April ini saja, kita telah melakukan pembayaran ke rumah sakit sampai dengan Rp 11 triliun," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia menjelaskan, dana yang diperoleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran klaim itu berasal dari dana APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama 3 bulan, serta iuran dari peserta non PBI.
"Yang Rp 11 triliun ini kita dapatkan dari iuran peserta dan pemerintah, yang PBI itu. Iuran PBI itu asalnya dari APBN," jelas Fadlul.
Atas pembayaran ini, dia pun meminta agar rumah sakit melayani masyarakat dengan optimal. Pihaknya tidak ingin mendengar terdapat rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan berobat.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan ini bisa memberikan keleluasaan ke seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kita sehingga peserta BPJS mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan," katanya.
Selain membayar Rp 11 triliun ke rumah sakit, BPJS Kesehatan juga membayar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik dan Puskesmas.
"Kemudian untuk dana kapitasi telah kami bayarkan secara rutin Rp 1,1 triliun setiap tanggal 15 setiap bulannya. Jadi Alhamdulillah sampai saat ini enggak pernah gagal bayar," tegas Fadlul.