BPJS Kesehatan Defisit Rp 10,98 T, Pemerintah Kok Cuma Bantu Rp 4,9 T?

22 September 2018 16:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diprediksi mengemban defisit sebesar Rp 10,98 triliun hingga akhir 2018. Adapun jumlah itu termasuk defisit yang masih digendong (carry over) dari tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Rencananya pada pekan depan, Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 4,9 triliun untuk membantu BPJS Kesehatan meredam defisit. Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memayungi kebijakan itu tengah disusun.
“Rencananya Senin (24/9) depan. Administrasinya sudah selesai, tinggal mencairkan Senin depan,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada kumparan, Sabtu (22/9).
Dia pun mengungkapkan, bantuan yang diberikan pemerintah itu sesuai dengan defisit BPJS Kesehatan saat ini. Menurut Mardiasmo, pihaknya tidak bisa menggelontorkan bantuan yang defisitnya masih sebatas prediksi, atau belum berjalan.
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Lha yang kita bayar itu adalah defisit yang sudah dilakukan pelayanan oleh BPJS. Kalau kita membayar hasil review sampai Desember 2018, bakal disalahkan BPK. Belum melayani kok bayar dulu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Mardiasmo menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memberi kemudahan kepada BPJS Kesehatan untuk meredam defisit, yakni anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk 12 bulan diberikan sekaligus di awal tahun 2018.
“Anggaran PBI untuk 12 bulan sudah diberikan, agar pembayaran klaim berjalan lancar. Bantuan pemerintah banyak untuk BPJS,” ucap Mardiasmo.
BPJS Kesehatan (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Kesehatan (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)