BPJS Watch: Sudah Waktunya Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

24 April 2019 13:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun depan untuk mengatasi persoalan defisit. Tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan sekitar Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, seharusnya iuran BPJS Kesehatan ditinjau atau disesuaikan paling lama 2 tahun sekali. Adapun terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik yakni di 2016.
Dia menyebut, regulasi yang mengatur itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor ‎111/2013 tentang Jaminan Kesehatan dan aturan perubahannya, yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Perpres 82 Tahun 2018 dan Perpres 111 Tahun 2013 yang mewajibkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, sementara iuran di tahun 2018 tidak naik," bebernya kepada kumparan, Rabu (24/4).
BPJS Kesehatan Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dia menambahkan, sejak BPJS Kesehatan berdiri, lembaga itu selalu mengalami defisit, salah satunya dikarenakan besaran iuran yang dipungut ke masyarakat tak sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
ADVERTISEMENT
"Sudah selayaknya iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dinaikkan agar masalah defisit bisa diatasi sehingga cash flow rumah sakit bisa terbantu, dan rumah sakit bisa melayani peserta JKN dengan baik," ucap Timboel.
Menurutnya, penyesuaian iuran memang harus dilakukan 2 tahun sekali j‎ika keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Sebab hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Konstruksi hukum di UU SJSN menekankan iuran sebagai sumber utama pendapatan BPJS Kesehatan," tegasnya.