BPK: Ada Ketidakpatuhan BPDP Kelapa Sawit Senilai Rp 113,04 Miliar

3 April 2018 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selama semester II 2017.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kecukupan desain dan implementasi sistem pengendalian intern serta kepatuhan BPDPKS terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan laporan BPK yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (3/4), hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan pada BPDPKS dan instansi terkait lainnya tahun 2015-2017 belum sepenuhnya didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Selain itu, pengelolaan dan penggunaan dana juga belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan terkait pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
Selama semester II 2017, BPK mencatat ada 13 temuan yang memuat 16 permasalahan pada BPDKS. Permasalahan tersebut meliputi 10 kelemahan sistem pengendalian intern, 5 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 113,04 miliar, dan 1 permasalahan 3E (aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas).
ADVERTISEMENT
"Permasalahan utama pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan BPDPKS adalah SOP belum disusun/tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan peningkatan belanja, mekanisme pengelolaan penerimaan negara tidak sesuai dengan ketentuan, dan perencanaan kegiatan tidak memadai," tulis laporan tersebut.
Pekerja saat panen kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO /  Kharisma Tarigan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja saat panen kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / Kharisma Tarigan)
Permasalahan tersebut mengakibatkan antara lain:
1. Pemungutan dana ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tidak dapat memenuhi amanat UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
2. Kelebihan pembayaran insentif kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).
3. BPDPKS menanggung pengeluaran yang seharusnya tidak diberikan.
4. BPDPKS tidak dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan pungutan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.
5. Hasil riset belum dapat dimanfaatkan sehingga tujuan program grant riset sawit belum tercapai.
ADVERTISEMENT
Pekerja menebang pohon kelapa sawit (Foto: FP PHOTO / Chaideer Mahyuddin)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menebang pohon kelapa sawit (Foto: FP PHOTO / Chaideer Mahyuddin)
Adapun permasalahan-permasalah tersebut antara lain terjadi karena:
1. Lemahnya pengawasan Direktur Utama BPDPKS terhadap pelaksanaan kegiatan BPDPKS.
2. BPDPKS belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memperjelas kurs yang digunakan dalam rangka penghitungan selisih HIP biodiesel dengan HIP solar khususnya sejak perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2015 menjadi Perpres Nomor 24 Tahun 2016.
3. BPDPKS belum memahami peraturan terkait dengan tunjangan PPh 21 periode Juli 2015-Juli 2016 yang telanjur ditanggung dan dibayarkan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BPDPKS.
4. BPDPKS belum menyusun peraturan terkait dengan kegiatan BPDPKS, seperti pemanfaatan hasil riset yang telah diselesaikan dan mekanisme rekonsiliasi dan data kepabeanan ekspor.
5. BPDPKS belum berkoordinasi dengan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM untuk mengkaji dan menyempurnakan perhitungan besaran dan faktor konversi CPO menjadi biodiesel.
ADVERTISEMENT
6. Komite Pengarah belum menyusun dan menetapkan kebijakan yang terintegrasi dan terukur terkait dengan tata kelola penggunaan dana pungutan atas ekspor kelapa sawit dan/atau turunannya dan mekanisme untuk memastikan penerapannya dalam rangka mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
Atas permasalahan tersebut, BPDPKS antara lain akan mengupayakan pengembalian kelebihan pembayaran, menyempurnakan peraturan terkait dengan penetapan alokasi penyaluran BBN jenis biodiesel dan petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan. Selain itu, BPDPKS akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk merumuskan formula biaya konversi dan melakukan kajian.
BPDPKS juga menjelaskan bahwa untuk investasi jangka panjang, saat ini BPDPKS dalam tahap penyusunan regulasi dan penyiapan infrastruktur peraturan, sehingga belum direalisasikan di tahun 2017.
Sedangkan terkait dengan permasalahan kebijakan dalam pengelolaan dana hasil pungutan ekspor, Komite Pengarah melalui Sekretariat Komite Pengarah akan melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan kebijakan yang terintegrasi dan terukur terkait tata kelola penggunaan dana dalam bentuk dokumen rencana strategis yang menggambarkan target dan kinerja masing-masing kementerian/lembaga yang hendak dicapai melalui BPDPK.
ADVERTISEMENT
Atas permasalahan tersebut BPK juga merekomendasikan Ketua Komite Pengarah agar menyusun dan menetapkan kebijakan yang terintegrasi dan terukur terkait dengan tata kelola penggunaan dana pungutan atas ekspor kelapa sawit dan/atau turunannya serta mekanisme untuk memastikan penerapannya dalam rangka mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
Lahan kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / XAVIER BOURGOIS)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan kelapa sawit (Foto: AFP PHOTO / XAVIER BOURGOIS)
Selain itu, BPK juga meminta Direktur Utama BPDPKS antara lain agar:
1. Menetapkan mekanisme dan melaksanakan rekonsiliasi data ekspor kelapa sawit dan produk turunannya dengan DJBC dalam rangka memastikan pengenaan pungutan dan bea keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyusun peraturan kegiatan riset terkait dengan pendaftaran HAKI dan publikasi kegiatan riset, serta pemanfaatan hasil riset.
3. Mengupayakan pengembalian atas kelebihan pembayaran insentif biodiesel kepada BUBBN.
ADVERTISEMENT
4. Mengupayakan pengembalian atas tunjangan PPh 21 periode Juli 2015-Juli 2016 yang telanjur ditanggung dan dibayarkan kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BPDPKS.
5. Berkoordinasi dengan Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM untuk menyusun dan menetapkan pedoman penetapan besaran ongkos angkut, formula dalam menentukan alokasi volume penyaluran biodiesel, serta memperjelas regulasi nilai tukar (kurs) yang digunakan dalam pembayaran selisih HIP biodiesel dengan HIP solar.