BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 87 Kementerian Lembaga

28 Mei 2019 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini melakukan Sidang Paripurna untuk membahas sejumlah agenda. Di antaranya penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 hingga pandangan para fraksi tentang Kebijakan Ekonomi Makro dalam kerangka fiskal RAPBN 2018.
ADVERTISEMENT
Rapat dimulai pukul 10.45 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Dalam laporan kehadiran, ditulis bahwa 291 anggota DPR RI turut hadir mengikuti Sidang Paripurna kali ini. Namun nyatanya, anggota yang hadir hanya sekitar 15 anggota.
Memasuki acara sidang, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada 87 laporan keuangan, terdiri dari 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKLL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Atas ke-87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95 persen. Meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 BUN atau 91 persen," ujar Moermahadi di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan pada 4 LKKL. Angka ini menurun dibandingkan 2017 yang sebanyak 6 LKKL.
Sementara itu, BPK Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL. Realisasi ini juga menurun dibandingkan 2017 sebanyak 2 LKKL.
"Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN 2018 pada 5 LKKL yang tidak memperoleh Opini WTP meliputi permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud," tambahnya.