BPK Pertanyakan Iklan di Tayangan Debat Pilpres, Ini Penjelasan KPU

18 Januari 2019 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achsanul Qosasi (Foto: Instagram @achsanul_q)
zoom-in-whitePerbesar
Achsanul Qosasi (Foto: Instagram @achsanul_q)
ADVERTISEMENT
Debat calon presiden dan calon wakil presiden yang merupakan rangkaian penyelenggaran Pilpres 2019 sudah berlangsung pada Kamis (17/1) malam. Penyelenggaran debat yang disiarkan di beberapa stasiun televisi tersebut, dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK karena diselingi iklan komersial.
ADVERTISEMENT
Anggota BPK Achsanul Qosasi menilai, adanya tayangan iklan di sela debat cukup aneh karena seluruh rangkaian penyelenggaran Pemilu didanai APBN.
"Debat ini dibayai APBN kok ada iklannya? Jelas dalam Undang-Undang Pemilihan Umum debat capres dan cawapres itu didanai oleh APBN," kata Achsanul saat dihubungi kumparan, Jumat (17/1).
Achsanul juga mempertanyakan hal itu melalui akun twitternya @AchsanulQosasi. Dia merujuk pada Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
"Pasal 39 ayat (2) UU 42 / 2008 tentang Pilpres: Debat capres-cawapres diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik. Ayat (7) pembiayaan debat capres-cawapres dibebankan kepada APBN. Jika sdh dibiayai APBN, kenapa ada Iklan komersial?" katanya.
Sedangkan untuk Pemilu 2019, Undang-Undang tersebut diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Aturan Metodologi Kampanye pasa 275 poin 1, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui 9 tahapan, salah satunya debat yang diatur dalam huruf h.
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin bersalaman dengan pasangan lawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai debat. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin bersalaman dengan pasangan lawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai debat. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Kemudian dalam poin 2, Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h (debat pasangan calon) difasilitas KPU, yang dapat didanai oleh APBN.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam pasal 277 poin 1, debat pasangan calon dilaksanakan sebanyak 5 kali. Kemudian dalam poin 2 pasal tersebut, dijelaskan debat pasangan calon diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Kemudian dalam BAB XVIII soal pendanaan, pasal 451 poin 3 UU tersebut, menegaskan penyelenggaran debat pasangan calon dibebankan pada APBN.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan anggaran penyelenggaran debat yang dibiayai APBN dialokasikan untuk yang bersifat internal, termasuk persiapan penyelenggaran.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Fachrizal Rizal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: Fachrizal Rizal/kumparan)
"Tetapi untuk penyelenggaraan penyiaran di media baik cetak maupun elektronik, itu sepenuhnya media penyelenggara yang membiayai. Jadi untuk penyelenggaraan penyiaran itu sepenuhnya dari media," katanya di Kantor KPU.
Sehingga, kata dia, media-media yang menyiarkan penyelenggaran debat tersebut menarik iklan komersial untuk menutupi biaya produksi. Jika seluruhnya dibayar KPU, kata dia, maka sudah pasti tidak boleh ada iklan.
ADVERTISEMENT
"Ini kan bagaimana caranya agar itu terselenggara, melayani hak masyarakat, tetapi keterbatasan anggaran kita kita atur supaya berjalan dengan baik," ujarnya.