BPK Sebut OJK Belum Lunasi Utang Pajak Badan Rp 901,1 Miliar

2 Oktober 2018 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum melunasi utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,1 miliar, berdasarkan laporan keuangan OJK tahun 2017 yang telah diaudit. Penemuan itu dicantumkan BPK dalam Ikhstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan keuangan 2017, nilai aset, liabilitas, dan aset neto OJK per 31 Desember 2017 masing-masing sebesar Rp 7,65 triliun, Rp 3,45 triliun, dan Rp 4,20 triliun.
Mengutip IHPS I 2018, Selasa (2/10), auditor negara juga menemukan adanya beban dibayar di muka sebesar Rp 412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan. OJK juga disebut mengklaim kepemilikan aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang digunakan oleh OJK namun belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dengan konsekuensi finansial senilai Rp 449,81 miliar. Akan tetapi, temuan-temuan itu tidak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan OJK.
ADVERTISEMENT
Beberapa tindakan otoritas keuangan yang mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, penggunaan penerimaan atas pungutan OJK melebihi pagu anggaran yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 9,75 miliar.
Selain itu, OJK menerima pungutan yang melebihi realisasi kebutuhan OJK sebesar Rp 439,91 miliar dalam waktu selama tiga tahun (2015-2017). Kelebihan pungutan itu juga belum disetorkan ke kas negara, padahal OJK menyajikan dana tersebut sebagai Dana Setoran ke Kas Negara sekaligus mengakui sebagai Utang Setoran ke Kas Negara.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Untuk itu, otoritas juga harus menyetor Saldo Dana Setoran ke Kas Negara sebesar Rp 439,91 miliar yang berasal dari sisa pungutan yang melebihi kebutuhan OJK.
Selain permasalahan perundang-undangan, OJK juga melakukan penyimpangan administrasi dengan menggunakan gedung kantor Menara Merdeka yang telah habis masa sewanya, tanpa berdasarkan kontrak dan belum jelas nilainya, sehingga pihak manajemen gedung menyampaikan somasi kepada OJK. Atas somasi ini muncul tuntutan tagihan pembayaran sebesar Rp 19,15 miliar yang akan merugikan OJK.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam laporan itu disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK menyatakan dana yang berasal dari kelebihan target penerimaan pungutan OJK selalu digunakan untuk pembayaran kewajiban perpajakan badan OJK, dan disampaikan kepada DPR bersamaan dengan penyampaian laporan kegiatan tahunan OJK.
Selain itu, OJK juga menyatakan akan menyajikan kewajiban setoran ke kas negara dalam laporan keuangan 2017, dan menyelesaikan kewajiban tersebut pada tahun 2018 dengan dana imbalan kerja sebesar Rp 439,91 miliar.
Untuk persoalan gedung sendiri, OJK menyatakan belum ada kesepakatan harga sewa per bulan antara OJK dan manajemen gedung, maka berdasarkan Rapat Dewan Komisioner diperlukan proses negosiasi lebih lanjut dengan manajemen gedung.
Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan di atas anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp 9,75 miliar ke kas negara. OJK juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban setoran ke kas negara atas sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebesar Rp 439,91 miliar.
ADVERTISEMENT
OJK juga harus mempertanggungjawabkan potensi kerugian atas perpanjangan penggunaan Gedung Menara Merdeka yang tidak didukung dengan kontrak.