BPK Temukan Pemborosan Rp 275 Miliar di PLN

17 September 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan di PT PLN (Persero). Pemborosan ini disebut ada dalam pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
BPK mencatat jumlah pemborosan di PLN sebesar Rp 275,19 miliar. Secara lebih rinci temuan ini terjadi pada specific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mobile power plant (MPP) Batam. Itu dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD), lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak sebesar Rp 198,69 miliar.
"Lalu, PT Indonesia Power/PT IP (anak perusahaan PT PLN) menanggung dampak take or pay (ToP) sebesar Rp 36,97 miliar, atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok. Permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp 39,53 miliar," demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019, Selasa (17/9).
Selain itu, BPK menyebut PLN kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan di tahun 2018 lalu. Ini karena pembayaran skema ToP menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual dolar pada jual beli listrik Independent Power Producer (IPP), serta pembangkit sewa. Itu menghilangkan kesempatan PT PLN menghemat masing-masing sebesar Rp 676,98 miliar (ekuivalen dengan 2.118.256.289,62 kWh) dan Rp 431,27 miliar (ekuivalen dengan 1.383.317.866,00 kWh) selama 2018.
ADVERTISEMENT
Nantinya, BPK mengungkap bahwa PLN berpotensi kehilangan kesempatan untuk menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi listrik pada IPP dan sewa.
Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan Take or Pay atas kWh yang tidak terserap oleh PLN, serta selanjutnya menetapkan batasan reserve margin masing-masing sistem sebagai pedoman penyusunan perencanaan pembangkit.