BPKN: Beli Perumahan Lewat KPR Paling Banyak Masalah

30 Juli 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Banyaknya aduan konsumen terkait masalah perumahan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Mengingat saat ini pemerintah juga tengah gencar memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa membeli rumah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jumlah aduan yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), selama enam bulan pertama ini paling banyak didominasi permasalahan perumahan yang mencapai 207 aduan.
Menurut Ketua BPKN Ardiansyah Parman, dari 207 aduan tersebut didominasi masyarakat yang membeli perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mereka yang membeli rumah melalui secara langsung melalui developer atau pengembang.
"Pengaduan masyarakat yang paling banyak di semester I 2018 adalah di sektor perumahan itu ada 207 aduan konsumen. Paling banyak 108 (pembelian) lewat KPR, 99 melalui developer," kata Ardiansyah di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Menurut Ardiansyah, rata-rata pengaduan konsumen yang diterima BPKN adalah terkait status kepemilikan rumah. Padahal, para konsumen wajib memiliki sertifikat ketika dia membeli perumahan ataupun rumah susun.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia juga sering menemukan, banyak pengembang yang nakal menggunakan sertifikat konsumennya untuk digunakan ke bank lain.
"Mereka lebih ke masalah ke pemilikan. Jadi dia beli, dia merasa belum memiliki sertifikat," ujarnya.
Tak hanya itu, Ardiansyah juga menyampaikan para pengembang juga banyak yang telah melakukan pelanggaran sejak proses penjualan. Dia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat hendak melakukan pembelian.
"Ternyata di sini pelanggaran banyak, terutama yang paling nyata kelihatan itu 20 persen pembangunan. Jadi sebelum dipasarkan harus ada kebangun 20 persen, baik rusun atau perumahan," katanya.