BPKN Desak Kemenhub Hapus Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

20 April 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) soal Dinamika Transaksi Ekonomi Digital. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) soal Dinamika Transaksi Ekonomi Digital. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat. Saat ini TBB tercatat sebesar 35 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).
ADVERTISEMENT
Ketua BPKN Ardiansyah Parman menyampaikan, penghapusan TBB bisa membuat tiket pesawat lebih murah. Dengan adanya TBB, menurut dia, konsumen menjadi kehilangan kesempatan untuk menikmati penerbangan murah.
"TBB itu membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan. Sebenarnya perusahaan itu memungkinkan menerapkan tarif di bawah TBB," ujarnya saat ditemui di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (20/4).
Dia mencontohkan, tiket pesawat murah bisa dijual maskapai ketika misalnya terdapat penerbangan pagi di Makassar, pesawat yang berangkat dari Jakarta untuk terbang keesokan harinya, kemudian membawa penumpang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Pesawat yang berangkat dini hari membuat maskapai bisa menjual tiket pesawat murah di bawah TBB, sebab sebelumnya tak diisi penumpang. Di samping itu, risiko dari harga tiket murah yakni terbang dini hari diyakini bisa diterima masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Nah orang mau berkorban pagi sekali asal murah. Nah daripada kosong, ini bisa diterapkan tarif di bawah TBB," tegas Ardiansyah.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengundang berbagai pihak, mulai dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub hingga ahli kebijakan transportasi udara. Ardiansyah yakin, kebijakan ini tak mustahil untuk dilakukan.
"Ini kan sudah dilakukan juga oleh perusahaan penerbangan asing di luar negeri. Harapan kami (kajian ini) tahun ini, sebelum September 2019 sudah selesai," katanya.