BPKN: Marak Aduan Konsumen di Sektor Digital, Perlu Ada Lembaga Khusus

20 April 2019 15:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, aduan konsumen di bidang ekonomi digital mulai muncul pada periode Januari-April 2019, yakni tentang keluhan layanan salah satu startup transportasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota BPKN Arif Safari, penanganan aduan konsumen di bidang ekonomi digital terbilang sulit dilakukan. Sebab dalam transaksi ekonomi digital, dibutuhkan tindakan dari lintas kementerian/lembaga.
"Semisal kita memesan layanan pesan makanan di startup itu, kalau keracunan siapa yang tanggungjawab?" ujarnya dalam diskusi di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (20/4).
Ilustrasi Internet. Foto: fancycrave1 via Pixabay
Dia menyampaikan, untuk kasus itu penanganan keracunan makanan adalah wewenang BPOM, sementara aplikasi pemesanan merupakan kewenangan Kemenkominfo, dan urusan transportasi adalah kewenangan Kemenhub. Saat ini tidak semua kementerian/lembaga memiliki unit layanan pengaduan konsumen.
"Ini penyelesaian masalahnya tidak bisa dibuat general. Kalau di luar negeri hal seperti ini ada lembaga khusus super cluster," kata Arif.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta agar setiap kementerian/lembaga memiliki unit khusus yang mengurusi perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
"Mestinya di semua kementerian/lembaga, ada struktur birokrasi khusus penanganan perlindungan konsumen. Karena ini isu lintas sektoral, sehingga 1 permasalahan bisa diatasi dengan komprehensif," paparnya.