BRI Gandeng BPN Atasi Permasalan Agunan Berbentuk Tanah

6 Februari 2019 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPN berikan kewenangan hak milik aset kepada BRI. Foto: Dok. Bank BRI
zoom-in-whitePerbesar
BPN berikan kewenangan hak milik aset kepada BRI. Foto: Dok. Bank BRI
ADVERTISEMENT
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berupa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah BRI. Kerja sama ini diselenggarakan di Kantor BPN, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah tindak lanjut BRI dan BPN atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018 silam. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status Hak Milik Bagi Bank Milik Negara. Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan A. Djalil, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama BRI Suprajarto, Jajaran Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Jajaran Direksi BRI. Dalam sambutannya, Suprajarto menyambut gembira dengan terbitnya surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut. Suprajarto menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, bahwa permasalahan yang sering dihadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI yang meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal.
BPN berikan kewenangan hak milik aset kepada BRI. Foto: Dok. Bank BRI
Polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia. Sebagai contoh dalam penyaluran kredit mikro, saat ini BRI menerima agunan dalam status kepemilikan Girik, Letter C, dan Patok D. Hal ini perlu ditingkatkan menjadi hak atas tanah dan hal tersebut juga sejalan dengan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Suprajarto mengungkapkan, bahwa saat ini, terdapat terdapat 451 aset yang belum berbentuk Hak Milik dengan rincian masing-masing, SHGB sebanyak 329, AJB sebanyak 42, Girik sebanyak 5, dan sebanyak 34 berupa kwitansi, SKGR, sementara dalam proses pengurusan masih sebanyak 28. Adapun ruang lingkup kerja sama ini nantinya akan mencakup beberapa hal, di antaranya pendaftaran tanah pertama, pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan aset dan agunan berupa tanah BRI, agunan atau aset BRI yang dimintakan sita jaminan/blokir oleh pihak lain, agunan atau aset BRI yang terindikasi tanah terlantar, pendidikan, pelatihan pertanahan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pertanahan. “Kerja sama ini nantinya akan memberikan kemudahan yang cukup signifikan dalam proses pendataan dan penanganan masalah agunan di dunia perbankan. BRI menjadi yang pertama dalam merespons perubahan ini, harapannya agar ke depan dapat meningkatkan kualitas penyaluran kredit BRI,” tutup Suprajarto.
ADVERTISEMENT