BTN Lelang Rumah Bekas Mulai Rp 50 Juta Sampai Rp 3,5 Miliar, Mau?

9 Februari 2018 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perumahan BTN di Citayam. (Foto: Dok. BTN)
zoom-in-whitePerbesar
Perumahan BTN di Citayam. (Foto: Dok. BTN)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekitar 700 lebih rumah lelang dijual oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melalui situs www.rumahmurahbtn.com. Rumah-rumah ini merupakan rumah yang kreditnya macet sehingga disita dan dijual kembali.
ADVERTISEMENT
Menurut Kurnia, salah satu anggota Divisi Asset Management BTN, harga yang ditawarkan untuk rumah lelang ini beragam. Yakni mulai dari harga limit terendah Rp 50 juta hingga tertinggi di angka Rp 3,5 miliar.
"Pertimbangan harganya bukan dari harga asli rumah, tapi kita lihat dari kondisinya. Kalau kondisinya masih seperti rumah baru, kita jual mengikuti harga pasar saat itu. Tapi kalau kondisinya sudah rusak, seperti pintu tidak berfungsi atau temboknya retak, harganya bisa sangat jatuh," terang Kurnia di Indonesia Property Expo, Jakarta, Jumat (9/2).
Rumah-rumah yang disediakan BTN ini berasal dari seluruh daerah di seluruh Indonesia. Namun, menurut Kurnia, paling banyak berasal dari daerah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Tak sulit untuk mengikuti proses lelang rumah ini jika Anda tertarik untuk membelilnya. Bahkan, Anda tidak perlu mengisi formulir atau pergi ke bank.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, pertama, pastikan terlebih dahulu ketersediaan rumah lelang tersebut dan cek langsung ke lokasi untuk mengetahui kondisi rumah.
Setelah merasa cocok, calon pembeli harus membayar 20% dari harga limit yang ditentukan untuk satu rumah pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebagai jaminan dan bukti serius mengikuti lelang.
"Misalnya harga limit-nya Rp 100 juta, calon pembeli harus membayar Rp 20 juta dulu. Nanti saat proses lelang, dia harus menawar harga yang lebih tinggi dari harga limit dan berkompetisi dengan yang lain untuk mendapatkan rumah tersebut," katanya.
Jika calon pembeli tidak memenangkan lelang, jaminannya akan dikembalikan 100%. Sementara pemenang lelang langsung membayar 80% sisanya dan mengisi dokumen-dokumen pembelian untuk bisa mengambil rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah pelunasan, baru bisa menempati. Kalau rumah lelang harus cash, tidak boleh dicicil," lanjutnya.
Meskipun tidak mengetahui persis jumlahnya, menurut Kurnia, peminat lelang cukup banyak. Salah satu keuntungan membeli rumah lelang adalah posisi sertifikat rumah yang sudah lengkap. Sedangkan rumah yang baru dibangun, terkadang proses pembuatan sertifikatnya belum rampung.
Selain itu, tak hanya ditempati sendiri, banyak dari pemenang lelang yang membeli rumah ini hanya untuk dijual kembali.
"Setelah membeli, mereka merenovasi rumahnya dan menjual lagi dengan harga yang tinggi. Sebagian besar memang dijadikan sebagai bisnis. Yang nempatin sendiri juga ada karena mereka memang sedang mencari rumah di daerah sana. Tergantung kebutuhannya," jelasnya.