Bukan Sekali Ini, Transfer Tunjangan Guru Pernah Disetop pada 2016

9 Agustus 2018 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat APBN 2018 (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menghentikan transfer dana tunjangan guru ke sejumlah daerah, untuk triwulan I dan II 2018. Penghentian ini dilakukan atas permohonan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mendapati ada kelebihan dana tunjangan profesi guru (TPG) di kas sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Mengutip surat Direktur Dana Perimbangan, kelebihan dana TPG di kas daerah tersebut, masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan sepanjang 2018 ini.
Bukan sekali ini, penghentian transfer dana tunjangan profesi guru ke daerah, sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2016. Langkah tersebut diambil, karena diketahui terdapat kelebihan dana sebesar Rp 23,3 triliun yang masih tersimpan di kas sejumlah daerah.
Pada APBN 2016, pemerintah mengalokasikan dana TPG sebesar Rp 69,7 triliun. Tapi pada realisasi APBN Perubahan 2016, besaran dana itu akhirnya bertambah jadi Rp 71 triliun.
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
zoom-in-whitePerbesar
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
Kelebihan anggaran terjadi, karena ada guru yang belum tersetifikasi tetap diajukan untuk menerima tunjangan guru. Saat dana tunjangan cair, ternyata guru tersebut statusnya masih sama belum mendapat sertifikat, sehingga tak berhak menerima tunjangan.
ADVERTISEMENT
Seperti pada 2016, penghentian transfer dana TPG ke daerah kali ini juga terjadi karena alasan yang sama. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan adanya kelebihan dana tersebut merupakan hasil rekonsiliasi Kemendikbud ke dinas-dinas pendidikan di daerah.
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Prima kepada kumparan, Kamis (9/8).