BUMN Akan Kirim Surat ke Sri Mulyani Soal Privatisasi Merpati

14 November 2018 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di ruang sidang PKPU Merpati Airlines di Gedung PN Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di ruang sidang PKPU Merpati Airlines di Gedung PN Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan langsung membahas privatisasi Merpati Airlines setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan maskapai yang berhenti beroperasi sejak 2014 tersebut tidak pailit.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan Kementerian BUMN akan mengajukan surat ke Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian soal rencana privatisasi tersebut.
"Nanti akan dibahas di Kemenkeu dan Kemenko. Jika disetujui, nanti baru akan dibawa usulannya ke DPR," kata Aloy saat dihubungi kumparan, Rabu (14/11).
Sebelumnya, Aloysius menjelaskan, pemerintah rela melepas Merpati karena BUMN itu sejak 6 tahun terakhir terus terpuruk. Menurut dia, Merpati bisa kembali terbang jauh lebih penting ketimbang mempermasalahkan status BUMN.
Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @aal_ehem)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Merpati Nusantara Airlines. (Foto: instagram @aal_ehem)
Dia menambahkan ketika Merpati bisa bangkit, otomatis permasalahan yang ada selama ini bisa teratasi, misalnya seperti tanggungan pesangon ke eks karyawan hingga utang sekitar Rp 10 triliun ke berbagai pihak.
Adapun Menurut Ketua Presidium Flight Operations Officer Merpati, Yan Zulhadi, besaran hak normatif eks karyawan yang masih harus dibayar Merpati sekitar Rp 317 miliar. Pembayaran itu dijanjikan pada tahun ini.
ADVERTISEMENT