Buntut Kecelakaan, Kementerian PUPR Minta Direksi Waskita Dirombak

13 Maret 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung PT Waskita Karya. (Foto: Facebook/PT.Waskita karya)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung PT Waskita Karya. (Foto: Facebook/PT.Waskita karya)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melayangkan surat rekomendasi untuk pengenaan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN konstruksi yang proyeknya mengalami kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan hasil dari evaluasi dan investigasi Kementerian PUPR, serta mempertimbangkan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi dari kejadian ambruknya tiang tol Becakayu, salah satu proyek milik PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, beberapa perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Virama Karya (Persero).
"Karena Waskita sudah berturut-turut (kejadian kecelakaan kerja) dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita aja lihatnya sangat kecewa," kata Endra di Kementerian PUPR, Selasa (13/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, proyek tersebut harusnya diawasi dengan baik karena ini merupakan investasi negara. "Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya, itu APBN. Tapi kan sebetulnya disayangkan," lanjutnya.
Saat ini, surat rekomendasi masih belum ditandangani Kementerian BUMN. Menurutnya, rekomendasi dari Kementerian PUPR hanya persoalan teknis saja.
"Dari kami pure berdasarkan teknis, karena mereka (Kementerian BUMN) yang punya kemampuan untuk melihat secara keseluruhan. Secara psikologis mereka yang rasakan," lanjutnya.
Beberapa poin dalam surat rekomendasi tersebut di antaranya adalah perbaikan dan peningkatan pengawasan dari perusahaan-perusahaan konstruksi, serta memperhatikan kualitas material. Kementerian PUPR juga merekomendasikan agar bagian pengawasan proyek konstruksi bisa memiliki direksi tersendiri.
"Tingkat divisi mungkin ada, tapi enggak ada yang direktur. Kalau kita kan ada fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tingkat eselon 3 misalnya, kalau di sana bagaimana? Kalau memang ada di direksi itu harusnya (posisinya) seperti Direktur Operasional atau Direktur Keuangan," jelasnya.
ADVERTISEMENT