Buruh dan Pengusaha Beda Perhitungan, UMP DKI Jakarta Belum Diputuskan

24 Oktober 2018 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 belum dapat diputuskan. Penyebabnya adanya perbedaan hitungan besaran UMP dari kalangan buruh dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengungkapkan pada Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung hari ini, Dewan Pengupahan belum dapat menetapkan besaran UMP DKI Jakarta 2019. Padahal keputusan dari Dewan Pengupahan sudah ditunggu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Masing masing unsur menyampaikan besaran kenaikan UMP 2019," ungkap Sarman saat dihubungi kumparan, Rabu (24/10).
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KSBSI aksi di Balai Kota minta UMP dinaikkan. (Foto: Diah Harni/kumparan)
Menurut Sarman, perwakilan pengusaha dan buruh masih belum satu suara mengenai besaran UMP DKI Jakarta 2018. Pihak pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta hanya naik 5 persen atau menjadi Rp 3.830.436,75. Sedangkan pihak buruh alias serikat pekerja mengusulkan angka lebih besar yaitu Rp 4.373.820,02. Adapun Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 naik 8,03 persen atau mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015 menjadi Rp 3.940.973,06.
ADVERTISEMENT
"Ketiga angka tersebut ditandatangani seluruh anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam lembaran berita acara untuk selanjutnya diserahkan ke Gubernur menjadi rekomendasi resmi Dewan Pengupahan DKI Jakarta," tuturnya.
Sarman menyatakan pihak pengusaha akan menunggu keputusan tegas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia berharap besaran UMP yang diputuskan berdasarkan prinsip keadilan yang tidak memberatkan pengusaha dan buruh. Adapun penetapan UMP 2019 oleh Gubernur paling lambat harus diumumkan 1 November 2018.
"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," jelasnya.