news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buruh DKI Minta UMP 2019 Naik 16 Persen, Pemprov Maunya 8,03 Persen

25 Oktober 2018 13:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai saat ini belum menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Alasannya, ada perbedaan hitungan antara kalangan pekerja (buruh), pengusaha, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penentuan besaran UMP 2019 dalam Sidang Pengupahan yang digelar kemarin, Rabu (24/10), berakhir tanpa keputusan. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengantongi 3 besaran angka UMP DKI Jakarta tahun depan.
Pertama ada perhitungan oleh buruh. Buruh mengusulkan UMP DKI tahun depan naik 16 persen. Dasarnya adalah UMP 2018 ditambah survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak menghasilkan angka Rp 3.908.020. Kemudian dikalikan dengan 8,03 persen (PP 78 Tahun 2018) menjadi Rp 4.221.834,06. Belum cukup, buruh kemudian meminta ada tambahan kompensasi sebesar 3,6 persen karena adanya kenaikan BBM jenis Pertamax. Sehingga hasil akhir adalah Rp 4.373.820,02.
"Dasar perhitungan teman-teman buruh tidak berdasarkan PP 78 Tahun 2018 karena diambil dari nilai KHL yang kita survei dan kesepakatan kita survei hanya pembanding," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat dihubungi kumparan, Kamis (25/10).
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Sementara itu, hitungan pengusaha adalah UMP DKI 2019 cukup naik 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436,75. Sarman mengatakan alasan kenaikan hanya 5 persen mempertimbangkan beban berat yang dtanggung pelaku usaha saat ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan nilai rupiah terlebih kalangan industri masih banyak tergantung bahan baku impor.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kenaikan UMP akan memicu juga kenaikan biaya operasional, iuran BPJS, pajak, upah sundulan dan lain-lain," imbuhnya.
Selain buruh dan pengusaha, Pemprov DKI Jakarta punya hitungan sendiri. Dari rapat kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP tahun depan naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Perhitungan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2018.
"Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2018 sebesar 8,03 persen," sebutnya.
Ketiga angka ini sekarang sudah ada di meja Anies. Anies akan memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2019 besok, Jumat (26/10). Sarman pun berharap keputusan yang nanti diambil bersifat adil dan tidak merugikan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," jelasnya.