Buruh Minta UMP DKI 2019 Naik 16 Persen, Pengusaha Protes

25 Oktober 2018 14:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kalangan pengusaha memprotes usulan pekerja (buruh) yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 naik 16 persen. Menurut pengusaha, usulan yang disampaikan buruh sangat tidak wajar.
ADVERTISEMENT
"Tentu permintaan ini sangat tidak wajar dan berlebihan dengan melihat kondisi ekonomi saat ini yang membebani dunia usaha," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada kumparan, Kamis (25/10).
Menurut Sarman, harusnya buruh bisa melihat kondisi perekonomian sekarang yang tengah lesu dan sulit diprediksi. Kondisi perekonomian sekarang dinilai Sarman sangat memukul para pengusaha. Hal ini diperparah dengan nilai tukar rupiah yang semakin melemah.
"Harusnya buruh juga punya empati dengan melihat kondisi saat ini apakah momentumnya tepat untuk meminta kenaikan UMP sebesar itu," sebutnya.
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Adapun perhitungan UMP DKI Jakarta 2019 yang diusulkan buruh adalah nilai UMP 2018 ditambah survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menghasilkan angka Rp 3.908.020. Kemudian dikalikan dengan 8,03 persen (PP 78 Tahun 2018) menjadi Rp 4.221.834,06. Buruh kemudian meminta ada tambahan kompensasi sebesar 3,6 persen karena adanya kenaikan BBM jenis Pertamax. Sehingga hasil akhir adalah Rp 4.373.820,02.
ADVERTISEMENT
"Buruh sampai saat ini belum menerima formulasi UMP yang diatur PP 78 Tahun 2018. Mereka masih menginginkan formula UMP berdasarkan besaran survei KHL yang selama ini sangat membuat ketidakpastian bagi dunia usaha," katanya.
Sedangkan hitungan pengusaha adalah UMP DKI 2019 cukup naik 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436,75. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta punya hitungan sendiri. Dari rapat kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP tahun depan naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Perhitungan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2018.
"Dasar perhitungan teman-teman buruh tidak berdasarkan PP 78 Tahun 2018 karena diambil dari nilai KHL yang kita survei dan kesepakatan kita survei hanya pembanding. Jika kita melihat angka KHL hampir mendekati nilai PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3,9 juta," tandasnya.
ADVERTISEMENT