Butuh Modal, AirAsia Terbitkan Obligasi Bunga Abadi Rp 1,17 Triliun

4 Januari 2019 9:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat AirAsia X Airbus A340 (Foto: REUTERS/Charles Platiau)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat AirAsia X Airbus A340 (Foto: REUTERS/Charles Platiau)
ADVERTISEMENT
PT AirAsia Indonesia Tbk (IAA) menerbitkan obligasi tanpa jatuh tempo atau bunga abadi (perpetual bond) senilai USD 80 juta atau sekitar Rp 1,17 triliun. Obligasi yang nantinya menjadi komponen modal tersebut diserap oleh induk usaha perusahaan yaitu AirAsia Berhard (AAB).
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan informasi AirAsia Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI), AAI telah menandatangani surat perjanjian bersyarat penerbitan surat berharga perpetual dengan AAB. Dalam perjanjian tersebut, AirAsia Indonesia bertindak sebagai penerbit, sedangkan AirAsia Berhard bertindak sebagai pemegang surat berharga tersebut.
“IAA menerbitkan Sekuritas Perpetual ke AAB berdasarkan Conditional Capital Security Purchase Agreement tanggal 31 Desember 2018 per USD 80.000.000 atau sekitar Rp 1.172.000.000.000 untuk AAB ("Perjanjian Perpetual Sekuritas Bersyarat"),” ungkap Direktur AirAsia Indonesia Dinesh Kumar dalam keterbukaan informasi di BEI, Jumat (4/1).
Dinesh menjelaskan, penerbitan surat utang tersebut dilakukan dalam rangka pemberian bantuan finansial dari induk usaha kepada perusahaan. Tujuannya, membuat laporan keuangan AirAsia Indonesia positif pada 2018 secara konsolidasi. Selain itu, penerbitan obligasi tersebut juga rencananya dialokasikan untuk membayar tagihan-tagihan penting yang sudah jatuh tempo dan tertagih berdasarkan surat peringatan dari beberapa vendor seperti Pertamina dan Angkasa Pura II.
Pesawat AirAsia (Foto: Instagram/@airasia_indo)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat AirAsia (Foto: Instagram/@airasia_indo)
"Yang apabila tidak dibayar dengan segera dapat berdampak secara material dan signifikan pada kelangsungan operasional usaha dan kinerja IAA dan perseroan secara tidak langsung sehingga juga dapat merugikan pemegang saham publik perseroan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dinesh, berdasarkan perjanjian bersyarat yang diteken kedua pihak, dana hasil penerbitan obligasi perpetual akan masuk dalam tiga tahap. Tahap pertama, pada 31 Desember 2018 sebesar 37,5 persen dari total penerbitan. Tahap kedua 37,5 persen lagi pada 31 Januari 2019 dan tahap terakhir sebesar 25 persen dari total penerbitan pada 28 Februari 2019.
Meski demikian, obligasi perpetual ini juga tetap dikenakan bunga atas saldo pokok. AirAsia Indonesia selaku penerbit diwajibkan membayar tarif distribusi tersebut setiap tahun dengan tingkat bunga sebesar 2 persen per tahun. Bunga tersebut dibayarkan selama 12 bulan, berlaku efektif sejak perjanjian ditandatangani. Kemudian, perseroan akan kembali membayar bunga sebesar 8 persen per tahun setelahnya hingga tahun ketujuh sejak diterbitkan. Sementara itu, pada setiap periode setelahnya, tingkat bunga yang berlaku adalah tarif distribusi ditambah step-up margin sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
"Sekuritas perpetual juga dapat dialihkan kepada pihak ketiga maupun dengan ketentuan tunduk pada peraturan perundang-undangan berlaku," tandasnya.
Sebagai catatan, hingga kuartal III 2018, AirAsia Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 639 miliar. Kerugian tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 417 miliar. Selain itu, saat ini perusahaan mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kondisi ini menjadi CMPP.E.