Buwas Dukung Mendag Soal Pelarangan Minyak Goreng Curah: Bagus!

6 Oktober 2019 16:40 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengumumkan larangan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Dengan demikian, produksi minyak goreng tak berlabel akan dihentikan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), mengungkapkan dukungannya. Dia menyebut tak masalah jika larangan ini akan diberlakukan. Buwas mendukung upaya ini untuk dilakukan oleh pemerintah.
“Enggak masalah soal itu. Bagus malah,” kata Buwas saat ditemui di Labuan Bajo, Minggu (6/10).
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dia pun menjelaskan, pelarangan minyak goreng curah tanpa label ini dilakukan untuk menjamin kesehatan dan kualitasnya. Menurutnya, minyak curah selama ini kurang memuat informasi terkait hal ini.
“Itu pasti kan tujuannya untuk menjamin kualitas dan kesehatannya. Jadi enggak masalah,” tambahnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga mengungkap hal senada. Alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurut dia, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Minyak Goreng Kemasan dan Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dok Ema Fitriyani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
"Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat. Kedua, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan," ucapnya.