news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cara Masyarakat Bayar Zakat Sudah Bergeser ke Online, 2017 Tumbuh 12%

11 Juni 2018 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
zoom-in-whitePerbesar
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
ADVERTISEMENT
Cara pembayaran zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi umat muslim menjelang Idul Fitri kini semakin mudah. Tren pembayaran zakat secara online telah diterapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sejak 2016.
ADVERTISEMENT
Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, saat ini telah terjadi pergeseran dalam membayar zakat dari konvensional ke online. Pada 2016, hanya 1% masyarakat yang membayar zakat secara online, namun di 2017 pertumbuhannya meningkat hingga 12%.
Sementara pada tahun ini pihaknya memprediksi ada sekitar 18-20% masyarakat yang menunaikan kewajiban membayar zakat, baik itu zakat mal, penghasilan, atau zakat fitrah, via online. Adapun Baznas juga bekerja sama dengan beberapa e-commerce untuk menghimpun zakat.
"Kalau tahun 2016 kami hanya 1% via zakat online, tahun lalu ada 12%, dan sekarang bisa naik 18-20%," ujar Arifin kepada kumparan, Senin (11/6).
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
zoom-in-whitePerbesar
Gerai Baznas selama Ramadhan 2018 (Foto: Abdul Latif)
Arifin juga memprediksi, pembayaran zakat via online bisa tumbuh hingga 50% di 2020. Hal ini menjadi sangat mungkin, mengingat saat ini perkembangan digital sangat signifikan di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
"Saya menduga 2020 ada 50% yang membayar zakat online. Karena kebanyakan memiliki mobilitas tinggi dan sedikit waktu, sehingga online menjadi alternatif," jelasnya.
Melalui zakat online, masyarakat yang ingin membayar zakat juga tak perlu repot lagi menghitung yang harus dikeluarkan. Sebab Baznas menyediakan layanan khusus untuk menghitung besaran zakat sesuai dengan nominal penghasilan serta sesuai dengan syariat Islam.
Hingga saat ini, ada sekitar 9 juta pembayar zakat melalui Baznas secara online. Dari jumlah tersebut, hanya sepertiganya atau 3 juta yang menggunakan nama, selebihnya mereka berzakat tanpa menyebutkan nama.
"Iya bisa zakat mal, penghasilan, atau zakat fitrah. Hanya sepertiga yang tercatat namanya, selebihnya tanpa nama," tambahnya.