Cegah Duopoli Garuda dan Lion, Maskapai Asing Perlu Masuk ke RI

1 Juni 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi membuka pilihan untuk mengundang sejumlah maskapai asing agar membuka rute domestik di Indonesia. Hal ini dilakukan agar semakin banyak pilihan masyarakat dalam berpergian.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai hal ini langkah yang baik untuk mencegah duopoli Garuda Indonesia dan Lion Air. Di dalam sistem duopoli, dua perusahaan atau dua produsen mendominasi penawaran barang dan jasa. Harga pun ditentukan oleh dua perusahaan tersebut.
"Saya kira ini bukan hal baru ide dari Pak Presiden karena AirAsia sebenarnya sudah masuk ke dalam negeri. Saya melihat penting maskapai tersebut memperluas jalur-jalur domestik lainnya agar duopoli Garuda dan Lion tidak terjadi," katanya saat dihubungi kumparan, Sabtu (1/6).
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Meski begitu, dia meminta agar tidak terjadi perang tarif di bawah batas minimum yang sudah ditetapkan. Hal ini agar mencegah terjadinya maskapai yang gugur karena merugi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tauhid juga menyarankan agar maskapai asing yang masuk ke Indonesia bisa menjajaki peluang Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
"Sehingga masyarakat Indonesia berperan lebih luas dalam maskapai tersebut," katanya.
Sebagai informasi, maskapai asing di Indonesia sudah ada dalam peraturan perundangan dan bisa diimplementasikan. Maskapai asing tadi bisa membuat perusahaan di Indonesia dengan komposisi saham 49 persen asing dan 51 persen perusahaan nasional.
Adapun proses ini dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara Kementerian Perhubungan hanya mengurus hal terkait pendirian perusahaan dari sisi kelayakan bisnis dan teknis operasional penerbangan.