Cegah Harga Tiket Pesawat Melambung saat Nataru, Kemenhub Buat Edaran

15 Desember 2018 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harga tiket pesawat di GATF 2017. (Foto: Intan Kemala Sari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Harga tiket pesawat di GATF 2017. (Foto: Intan Kemala Sari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi kenaikan harga tiket pesawat ekonomi saat libur Natal dan tahun baru 2019 terlalu tinggi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran ke berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Adapun surat edaran itu ditujukan untuk maskapai, pengelola bandara, dan pengelola navigasi penerbangan. Selama masa libur Natal dan tahun baru 2019, Kemenhub akan mengintensifkan pengawasan.
“Kami akan monitor terus jangan sampai melebihi batas atas, kami sudah menyebar edaran ke berbagai pihak,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/12).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 14/2016, formulasi harga tiket ekonomi ialah tarif jarak rute ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan, dan biaya opsional.
Tiket Pesawat  (Foto: Thinkstock )
zoom-in-whitePerbesar
Tiket Pesawat (Foto: Thinkstock )
Pun besaran tarif jarak dibedakan 3 kategori, yakni full services, medium services, dan no frill. Sementara untuk harga tiket pesawat kelas bisnis dan kelas yang lebih tinggi tidak diatur dalam Permenhub tersebut.
ADVERTISEMENT
“Coba dicek dalam aturan itu berapa batas tarif tertinggi. Kami yang jelas meminta agar peraturan itu dipatuhi,” tegasnya.
Masih berdasarkan Permenhub itu, jika maskapai melanggar aturan, maka sanksi yang bisa diberikan ialah peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda, hingga pembekuan rute penerbangan.
“Sanksi ada tahapannya. Tapi rata-rata sejauh ini, waktu Lebaran kemarin pun, enggak ada yang melebihi batas atas,” jelas Polana.