news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cegah Kasus Karen Agustiawan Terulang, Tata Kelola Pertamina Dibenahi

12 Juni 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan jalani sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan jalani sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN menyatakan akan memperbaiki tata kelola perusahaan berpelat merah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
ADVERTISEMENT
Karen yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2008-2014 divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai oleh hakim terbukti melakukan korupsi dengan mengabaikan prosedur investasi di Pertamina melalui Participating Interest (PI) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
"GCG (Good Corporate Governance)-nya dibenerin. Aturan dibenerin. Ini sudah mulai, dari pengadaan, dan lainnya. Jadi tanpa mengurangi transparansi dan lain-lain," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno saat menghadiri Halalbihalal di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/6).
Fajar menuturkan, evaluasi BUMN juga terus dilakukan. Untuk Pertamina, katanya, semua investasi tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
ADVERTISEMENT
Dia juga melanjutkan, tak semua urusan perusahaan perlu mendapat persetujuan komisaris. Ada hal tertentu saja yang harus mendapat persetujuan komisaris.
"Pelaksanaanya diserahkan kepada direksi dan komisaris. Yang perlu persetujuan komisaris baru terbuka. Kalau ada batas tertentu perlu persetujuan komisaris," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Karen Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi Participating Interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sales Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.