Cegah Konflik Pekerja dan Perusahaan, Menaker Bentuk Unit Reaksi Cepat

30 November 2017 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo buruh di Balai Kota. (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) punya strategi khusus untuk mencegah konflik yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Misalnya dengan dibentuknya Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
URC dibentuk karena jumlah personil pengawas ketenagakerjaan khususnya di daerah masih belum mencukupi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, terdapat 20 juta perusahaan yang menjadi tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan maupun pengujian.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Pemenakertrans) Nomor 9 Tahun 2005 menyebut selama 4 tahun terakhir, jumlah perusahaan yang melapor masih minim. Misalnya di tahun 2014 hanya ada 233.706 perusahaan yang melapor, di tahun 2015 sebanyak 224.031 perusahaan, dan 254.161 perusahaan di tahun 2016. Sedangkan di 2017 (sampai November) ada 258.257 perusahaan yang sudah melapor.
Kemudian, sampai saat ini Kemenaker masih menerima banyak laporan perusahaan yang melanggar aturan dengan tidak melaksanakan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Misalnya di tahun 2014 terdapat 13.740 pelanggaran, tahun 2015 ada 10.615 pelanggaran, tahun 2016 ada 13.274 pelanggaran dan di tahun 2017 (sampai November) ada 9.413 pelanggaran.
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan. (Foto: Antara/Alfred Henry)
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan. (Foto: Antara/Alfred Henry)
"Peran dan fungsi URC Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan semua pihak memiliki kesadaran yang baik. Mengenai penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja, dan juga sekaligus bagi dunia usaha untuk menerapkannya dengan baik," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11).
ADVERTISEMENT
Nantinya URC akan diterjunkan untuk mengawasi kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi misalnya adanya mogok kerja, unjuk rasa, dan juga kasus kecelakaan kerja di sebuah perusahaan. Menurut Hanif, perusahaan wajib menerapkan K3. Hal ini penting untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Adanya URC, saya percaya dengan mereka di dunia kerja akan terhindar dari risiko-resiko sosial yang timbul," sebutnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Sugeng Priyanto menjelaskan layanan URC baru tersedia di 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Diharapkan dengan adanya URC dapat menekan berbagai masalah klasik ketenakerjaan khususnya konflik antara pekerja dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kita memprogramkan agar di provinsi-provinsi yang lain punya unit yang sama. Tentu ini perlu waktu untuk menjadi program kita," tutupnya.