Chatib Basri: Penyederhanaan Izin Sering Terhambat Peraturan Daerah

29 Maret 2018 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Chatib Basri (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M. Chatib Basri (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat berupaya melakukan penyederhanaan perizinan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, sehingga mendongkrak investasi dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai ini merupakan langkah yang baik. Namun, menurut Chatib masih ada hambatan yang perlu diselesaikan, yakni koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).
"Sangat bagus. Persoalannya adalah isu kita enggak di nasional. Sekarang di level nasional itu sangat mudah. BKPM aja kalau Anda investasi di atas sekian ratus juta, tiga jam Anda sudah beres dapat NPWP, izin prinsip notariat. Persoalannya setelah Anda dapat itu, Anda mesti ke daerah. Nah daerah itu enggak bisa dikontrol ke pemerintah pusat," ungkap Chatib di Energy Building, Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Chatib, perizinan tersebut kerap terbentur pada peraturan daerah. Sebab, pemerintah daerah mempunyai kewengan tersendiri untuk mengatur daerahnya masing-masing. Permasalahan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
"Itu yang menjadi masalah. Isunya adalah koordinasi. Saya dulu waktu jadi Kepala BKPM, saya enggak punya wewenang atur mereka (pemda)," ujar Chatib.
Berdasarkan pengalamannya, Chatib melakukan koordinasi dalam bentuk informal, seperti memberikan rekomendasi bagi investor tentang daerah mana yang bagus untuk berinvestasi. "Atau kalau daerah yang bagus, saya ajak roadshow sama-sama. Hanya bisa dilakukan begitu karena kita enggak bisa push mereka," tutupnya.