Chevron Minta Perpanjangan Kontrak di Blok Rokan Pakai Gross Split

27 April 2018 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kontrak Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan akan habis pada 2021. Perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu telah mengajukan perpanjangan kontrak di ladang minyak terbesar Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, kontrak baru Blok Rokan pasca 2021 harus menggunakan skema bagi hasil gross split, tak ada lagi cost recovery.
Kata Arcandra, Chevron sudah setuju untuk menggunakan skema gross split.
"Dia enggak ada pilihan, harus pakai gross split. Dia sudah mengajukan, sudah masuk, setuju pakai gross split. Keekonomiannya kita jaga," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (26/4).
Arcandra menambahkan, Chevron mendapat prioritas untuk memperoleh perpanjangan kontrak. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 yang memberi kesempatan pertama pada kontraktor eksisting untuk mendapat perpanjangan kontrak di blok migas terminasi.
Tapi tak berarti Chevron otomatis mendapat perpanjangan kontrak di Blok Rokan. Chevron harus memberi penawaran terbaik untuk negara, misalnya dengan menawarkan bagi hasil dan signature bonus yang menarik.
ADVERTISEMENT
Jika tawaran dari kontraktor eksisting dinilai kurang menarik, pemerintah mempersilakan PT Pertamina (Persero) mengajukan proposal.
"Dikasih kesempatan pertama untuk yang eksisting, Permen baru kita mengatur seperti itu. Kalau proposalnya bagus, misalnya pendapatan buat negara berapa, signature bonus bagus atau tidak," ucapnya.
Perpanjangan kontrak bisa saja diberikan pemerintah pada tahun ini atau 2019 sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Tergantung Chevron. Kalau enggak sekarang, produksinya turun terus, dia harus investasi," ucap Arcandra.
Chevron (Foto: JUSTIN SULLIVAN/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Chevron (Foto: JUSTIN SULLIVAN/AFP)
Namun, Arcandra menegaskan bahwa pemerintah tak mau 'disandera' atau dipaksa agar memberi perpanjangan, Chevron harus tetap berinvestasi untuk menjaga produksi Blok Rokan hingga berakhirnya kontrak.
"Pemerintah punya hak untuk melakukan necessary measure agar produksi tidak turun," tutupnya.
Indonesia memiliki 2 lapangan minyak raksasa di Blok Rokan, Riau. Kedua lapangan itu adalah Minas dan Duri. Lapangan Minas yang telah memproduksi minyak hingga 4,5 miliar barel minyak sejak mulai berproduksi pada 1970-an adalah lapangan minyak terbesar di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Pada masa jayanya, produksi minyak Lapangan Minas pernah menembus angka 1 juta barel per hari (bph). Sekarang lapangan tua ini masih bisa menghasilkan minyak sekitar 45.000 bph.
'Saudara' Lapangan Minas, yaitu Lapangan Duri, juga salah satu lapangan minyak terbesar yang pernah ditemukan di kawasan Asia Tenggara. Lapangan ini menghasilkan minyak mentah unik yang dikenal dengan nama Duri Crude.
Blok Rokan yang memiliki luas wilayah 6.264 km2 pada 2017 lalu masih mampu menghasilkan minyak hingga 230.000 bph, hampir sepertiga dari total produksi minyak nasional saat ini. Chevron sudah memegang kontrak Blok Rokan sejak 1971 atau 47 tahun lalu.