Chevron Minta Tambahan Bagi Hasil untuk Proyek IDD

8 Mei 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto rapat kerja bersama komisi VII DPR RI, Senin, (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto rapat kerja bersama komisi VII DPR RI, Senin, (11/2). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) menyatakan pembahasan proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) masih berkutat pada diskresi yang diajukan PT Chevron Pacific Indonesia. Perusahaan meminta tambahan bagi hasil (split) di proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih bernegosiasi dengan Chevron terkait besaran split. Perusahaan mengajukan tambahan split agar proyeknya sesuai dengan keekonomian, sebab pemerintah meminta percepatan produksi dalam proyek tersebut menjadi pada kuartal I-2024.
"Tinggal masalah split memang, saat ini sedang negosiasi dengan mereka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan," kata Dwi di Gedung SKK Migas, Jakarta, Rabu (8/5).
Menurut Dwi masalah split tersebut memang tidak mudah dan alot. Sebab, hingga saat ini skema kontrak bagi hasil dalam proyek ini masih menggunakan cost recovery hingga 2028. Setelah itu, perpanjangan kontrak bakal menggunakan skema gross split.
Dwi menargetkan penentuan besaran split IDD bakal dirampungkan pada semester 1 2019. Tapi, dia masih belum mau membeberkan berapa tambahan split yang diajukan Chevron.
ADVERTISEMENT
"Ini gunakan skema gross split. Karena risiko ada di operator, tentu jadi sangat alot karena mereka akan hitung risiko. Ini tahap finalisasi karena development cost-nya sudah bisa diterima," katanya.