Chile Minta Anggur Red Globe Bebas Pajak Masuk Indonesia

11 Juni 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manfaat anggur untuk ibu hamil. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Manfaat anggur untuk ibu hamil. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kerja sama perdagangan bebas Indonesia-Chile Comperhensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) antara Indonesia dan Chile akan membuat sejumlah produk pertanian dari negara Amerika Selatan tersebut bebas pajak saat masuk ke Indonesia. Salah satu produk pertanian yang paling banyak diimpor Indonesia dari Chile adalah anggur Red Globe.
ADVERTISEMENT
“Tarifnya 0 persen, dia (Chile) minta (buah) anggur, bubur kertas,” ungkap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, saat ditemui usai penandatanganan kerja sama IC-CEPA di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Secara keseluruhan total perdagangan Indonesia-Chile pada tahun 2018 mencapai USD 274 juta. Sementara itu, untuk periode Januari-Maret 2019 total perdagangan kedua negara mencapai USD 56,1 juta dengan nilai ekspor Indonesia sebesar USD 34,9 juta dan impor sebesar USD 21,2 juta.
Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahun 2018, meningkat 0,3 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar USD 158,5 juta.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri bidang Perdagangan Chile, Rodrigo Yanez Benitez, menegaskan kerja sama perdagangan bebas dengan Indonesia sangat penting bagi Chile. Dia menyebut Indonesia merupakan mitra dagang utama Chile.
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yáñez Benítez meneken kerja sama perdagangan bebas Indonesia-Chile. Foto: Dok. Kemendag
“Dan kita punya komitmen kuat untuk itu. IC-CEPA ini bagi Chile menjadi kesempatan untuk masuk ke pasar yang lebih sejahtera atau mapan untuk menjual buah segar, kayu, dan tembaga,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, IC-CEPA awalnya ditandatangani oleh kedua negara pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.
Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara. Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
Melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos tarifnya untuk produk impor dari Chile. Adapun produk utama Indonesia yang mendapat preferensi di antaranya: minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan, makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sesuai kesepakatan, setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.