news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

China Janji Lebih Fair Perlakukan Investor Asing, Perang Dagang Usai?

17 Maret 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PM China, Li Keqiang. Foto: Reuters/Naohiko Hatta/Pool
zoom-in-whitePerbesar
PM China, Li Keqiang. Foto: Reuters/Naohiko Hatta/Pool
ADVERTISEMENT
Harapan untuk berakhirnya perang dagang mencuat, setelah Pemerintah China berjanji memperlakukan perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di negaranya, secara lebih fair. Janji ini diungkapkan Perdana Menteri China, Li Keqiang, menanggapi keraguan atas implementasi aturan investasi asing yang baru diberlakukan Negeri Panda itu.
ADVERTISEMENT
Parlemen China baru saja menyetujui aturan terkait perlakuan yang fair dan transparan bagi perusahaan asing, pada Jumat (15/3). Dikutip dari Reuters, hal itu memberi harapan tercapainya kesepakatan pengakhiran perang dagang yang sedang diupayakan China dan Amerika Serikat (AS).
Tapi pebisnis dunia dan para pengusaha China sendiri, tak terlalu yakin aturan itu dapat dijalankan dengan baik.
Salah satu yang dijanjikan aturan baru terkait investor asing di China, misalnya tak adanya kewajiban untuk menyerahkan kekayaan intelektual milik perusahaan asing, kepada mitra lokal China. Hal yang sebelumnya menjadi salah satu pemicu perang dagang dengan AS.
Tapi CNN Money menulis, secara keseluruhan aturan tersebut sebagai langkah tergesa-gesa China, semata-mata untuk menenangkan sikap Presiden Donald Trump yang tengah mendorong perundingan damai dalam perang dagang.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Kadin AS di China yang mewadahi sekitar 900 perusahaan misalnya, menilai peraturan tersebut tak meminta dan mengakomodasi masukan-masukan dari mereka. “Aturan itu tanpa konsultasi dan masukan dari kami,” ujar perwakilan Kadin AS di China.
Ilustrasi bendera Amerika Serikat dan China. Foto: Reuters/Damir Sagolj
"Tergesa-gesa untuk mengeluarkan hukum investasi asing. Sehingga tak bisa dipungkiri ada kesan didorong oleh tekanan dari (upaya pengakhiran) perang perdagangan AS-Cina," kata profesor hukum di Universitas Nasional Singapura, Wang Jiangyu.
Aturan terkait penanaman modal asing di China ini, sebenarnya sudah diusulkan sejak 2015 lalu. Tapi kemudian tak pernah dibahas oleh Pemerintah maupun Parlemen China.
Tapi kemudian tiba-tiba mencuat lagi pada Desember lalu. Tak butuh waktu lama, draft ini kemudian disetujui Parlemen pada Jumat pekan lalu. Peran Parlemen sendiri dipandang hanya sebagai tukang stempel, bagi pemerintahan Partai Komunis yang berkuasa di China.
ADVERTISEMENT
Banyak pebisnis asing mengkhawatirkan ketidakjelasan peraturan yang baru ini. Karena beberapa pasalnya dianggap sebagai pasal karet atau multitafsir.