Ciputra Group Sambut Baik Pelonggaran Uang Muka KPR dari BI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Besaran DP untuk kredit kepemilikan rumah atau apartemen seluruhnya diserahkan kepada perbankan. Aturan pelonggaran di sektor properti ini berlaku mulai 1 Agustus 2018.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Associate Director PT Ciputra Residence Yance Onggo mengatakan, pihaknya menyambut baik beleid baru ini. Sebab adanya kebijakan ini memungkinkan adanya DP nol persen.
“Yang kami pahami adalah adanya LTV itu berarti membantu memperluas market kami. Jadi orang bisa cepat-cepat beli properti dengan DP enggak usah gede-gede. Kalau melihat relaksasi itu positif ya. Kan tujuannya mem-boosting penetrasi KPR,” ungkap Yance kepada kumparan, Sabtu (18/8).
Meski demikian Yance masih enggan menjelaskan lebih jauh karena sebenarnya mandat tersebut ditujukan kepada perbankan. Menurut Yance, pihaknya masih menunggu keputusan dari perbankan tentang LTV rasio tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami nunggu regulasi dari bank. Kami terus terang belum bisa mgomong karena kami nunggu dari bank kayak apa. Kan BI mandatnya ke bank. Sejauh ini belum ada bank yang memutuskan karena katanya mereka masih konsolidasi,” ujarnya.
Meski banyak pihak menilai jika uang muka ditetapkan nol persen terlalu berisiko, namun Yance mengaku pihaknya optimistis. Apalagi, risiko kredit macet tersebut tidak dibebankan kepada pengembang.
“Cuma apakah proven ya kami optimis. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalau pengembang kan ada buy back garansi. Ada perjanjiannya. BI tidak mengubah di luar LTV,” tutupnya.