Cukai Rokok Naik Terus, 56 Ribu Pekerja Kena PHK

25 Juli 2018 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. (Foto: Antara/Yusran Uccang)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan kembali menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat. Rencana ini akan membuat industri rokok, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT) semakin tergerus. Sebab, kenaikan cukai akan mempengaruhi harga rokok. Tingginya harga rokok, berpengaruh pada tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, atas kenaikan cukai yang masif terjadi, dalam 8 tahun terakhir banyak pekerja rokok yang terpaksa dirumahkan atau PHK.
PP FSP RTMM-SPSI mencatat, pada 2010 lalu, jumlah pekerja yang tergabung dalam organisasinya sebanyak 235.240, lima tahun kemudian atau pada 2015, turun menjadi 209.320. Penurun terus terjadi pada 2017 lalu yakni menjadi 178.624. Itu artinya, selama 8 tahun terakhir, pekerja rokok yang kehilang pekerjaan sebanyak 56.616.
“Dalam waktu 8-9 tahun produksi turun, ya penghasilannya turun. Jumlah yang kehilangan pekerjaan cukup besar, mencapai 56 ribu tenaga kerja,” kata Sudarto dalam diskusi media “Menyelamatkan Industri dan Pekerja Rokok,” di Jakarta, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
Sudarto mengungkapkan, kebanyakan pekerja rokok SKT merupakan pekerja borongan di mana upah yang akan mereka terima diukur dari target produksi. Kalau produksinya turun karena cukai rokok yang naik, maka upah mereka juga ikut berkurang.
“SKT itu kebanyakan pekerja borongan. Dengan menurunnya produksi, penghasilannya turun. Tapi pilihan jadi sulit, dari pada enggak kerja?” katanya.
Sudarto mengungkapkan, dari banyaknya pekerja rokok baik yang masih bertahan dan sudah kehilangan pekerjaan merupakan perempuan. Mereka juga jadi tulang punggung keluarga. Karena itu, keadaan semakin menghimpit mereka.
Sudarto bilang, tak hanya 65 ribu pekerja rokok yang kehilangan pekerjaan. Kata dia, jumlahnya bisa lebih banyak sebab tidak semua pekerja rokok terdaftar di organisasi mereka.
Sebagai contoh, pada 2007, Industri Hasil Tembakau (IHT) berjumlah 4.793 unit. Angka ini berkurang pada 2016 atau 10 tahun kemudian menjadi hanya 1.664 unit saja.
ADVERTISEMENT
“Tahun 2018, ada sekitar 700 unit yang tutup. Berapa orang yang kehilangan pekerjaan?” katanya.