Cuti Bersama Lebaran untuk PNS Diusulkan 3, 4, dan 7 Juni

22 Mei 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya keputusan mengenai cuti Lebaran itu akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
ADVERTISEMENT
Kepala Humas Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Danang Ichwan, menyampaikan berdasarkan pembahasan hingga saat ini, tanggal tersebut yang diusulkan menjadi cuti Lebaran bagi PNS.
“Sementara ini masih mengacu pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri,” ujarnya kepada kumparan, Rabu (22/5).
Adapun SKB yang dimaksud ialah SKB Menteri Agama, MenPANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 617 Tahun 2018, SKB Nomor 262 Tahun 2018, dan SKB Nomor 262 Tahun 2018.
Para PNS berfoto usai upacara Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
“Pada prinsipnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2019 mengacu itu,” jelas Danang.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Mudzakir, menjelaskan keputusan cuti bersama bagi PNS masih menunggu terbitnya Keppres yang diteken Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
“Untuk cuti bersama PNS menunggu Keppres. Kita tunggu Keppresnya saja,” katanya.
Mengacu Keppres itu, libur Lebaran ditetapkan 5-6 Juni 2019. Jika nantinya Presiden Jokowi menyetujui tak ada perubahan, artinya PNS akan memperoleh libur selama 5 hari. Hal itu belum termasuk tanggal merah dan hari libur nasional.