Daging Celeng yang Legal Pakai Segel dan Diawasi dengan GPS

4 Januari 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daging celeng selundupan yang akan dimusnahkan Badan Karantina Pertanian Kementan di Cilegon, Banten, Senin (23/7). (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daging celeng selundupan yang akan dimusnahkan Badan Karantina Pertanian Kementan di Cilegon, Banten, Senin (23/7). (Foto: Elsa Toruan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Upaya penyelundupan daging celeng (babi hutan) ilegal masih menjadi perhatian utama pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian. Daging celeng ilegal biasanya diselundupkan dengan berbagai modus canggih.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, daging celeng memang dibutuhkan untuk keperluan tertentu. Misalnya untuk makanan hewan buas jenis karnivora di kebun binatang. Dalam pendistribusiannya juga diawasi ketat oleh pemerintah.
"Pengiriman perdana kemarin tanggal 25 Desember (2018), saya sendiri ikut melepas langsung, sekitar 3,5 ton. Nanti pada saat segel itu rusak akan ketahuan. Kita juga tracking lewat GPS setiap pengiriman yang ada," ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Hewan Provinsi Bengkulu, Nopiyeni, saat ditemui di acara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian di Gedung Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta, Jumat (4/1).
Ilustrasi daging celeng (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daging celeng (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Selama ini, Nopiyeni memastikan bahwa penerima daging celeng telah bekerja sama dengan memiliki sertifikat resmi dari pemerintah daerah. Sehingga aman saat dikonsumsi oleh hewan di kebun binatang.
ADVERTISEMENT
"Saat ini penerima kami itu adalah Kebun Binatang Ragunan dan sebagian daerah di Sumatera Utara. Kami akan terus mengawasi terkait hal ini," lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri sudah memiliki pilot project penataan lalu lintas daging celeng. Cara ini dipakai untuk menekan sekaligus meminimalisir lalu lintas daging celeng yang ilegal.
"Jangan sampai daging celeng ini nanti tersebar (ilegal)," katanya.