news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dalam Sebulan, 7.004 Izin Usaha Dikeluarkan Lewat Sistem OSS

9 Agustus 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peluncuran Sistem One Single Submission (OSS). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Sistem One Single Submission (OSS). (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat sudah ada 30.505 investor yang melalukan registrasi melalui sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) sejak awal diluncurkan pada 9 Juli 2018 hingga 8 Agustus.
ADVERTISEMENT
Dari angka tersebut, baru 12.290 investor yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan pemerintah. Dari yang telah memiliki NIB itu, baru 7.004 investor yang sudah mendapatkan izin usaha atau sebanyak 304 investor per hari.
Sementara jika dirinci lebih lanjut, dari yang telah mendapatkan izin usaha itu, baru 5.587 investor yang mendapat izin komersial atau operasional.
"Ada 7.004 yang dapat izin usaha. Dari total itu, ada 5.587 izin komersial atau operasional yang sudah diterbitkan. Kalau dirata-rata ada 243 izin komersial atau operasional yang diterbitkan per harinya," ujar Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono di kantornya, Jakarta, Kamis (9/8).
Adapun izin yang paling banyak dikeluarkan yaitu sektor perdagangan dan perindustrian. "Paling banyak masih perdagangan dan perindustrian, mungkin hampir 50 persennya pada dua sektor itu," katanya.
Petugas menjelaskan cara berinvestasi kepada calon investor di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menjelaskan cara berinvestasi kepada calon investor di Jakarta Investment Center (JIC), Jakarta, Kamis (2/8). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelum mendapatkan izin komersial atau operasional, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha dalam pengajukan izin melalui OSS. Mereka harus melakukan registrasi untuk mendapatkan user name dan ID untuk login, selanjutnya yaitu aktivasi akun yang sudah didapatkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Selain yaitu mengajukan aplikasi permohonan untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, investor harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dan terakhir mereka akan mendapatkan izin komersil/operasional.
"Total sejak 9 Juli sampai kemarin malam itu aktivasi akun ada 22.328 investor, dengan rata-rata 970 per hari, dan yang sudah dapat NIB ada 12.290 atau rata-rata 534 (investor) per hari," jelas dia.
Dirinya menambahkan, layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha. Sebab selama ini pelayanan perizinan berusaha dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Adapun pelaksanaan sistem OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
ADVERTISEMENT