Dampak Pemangkasan Tarif Pajak AS Bagi Indonesia

22 Desember 2017 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Dok. Kemenko Perkeonomian)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Dok. Kemenko Perkeonomian)
ADVERTISEMENT
Kongres Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan oleh Presiden Donald Trump pada Rabu (20/12). Adapun salah satu poin dalam RUU itu, yakni pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari semula 35% menjadi 21%.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan sistem perpajakan di AS tersebut akan membuat perekonomian negara tersebut menjadi lebih baik.
“Itu namanya flight to quality. Tapi seberapa besar, kita belum bisa memprediksi karena dampaknya menyusul kalau ekonomi mereka membaik,” katanya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/12).
Ketika perekonomian AS membaik, lanjut Darmin, maka ekspor industri AS ke sejumlah negara akan terkerek naik, termasuk Indonesia. Namun demikian, kebijakan itu dapat memicu persaingan tarif ketika negara lain turut menurunkan tarif pajak.
“Dari awalnya akan ada pengaruh itu, tinggal masing-masing negara reaksinya apa. Kalau negara lain menurunkan, ya akan ada persaingan,” ucapnya.
Menurut Darmin, penurunan tarif dapat terjadi ketika sebuah negara takut terjadi pemindahan dana asing ke negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Saat disinggung mengenai Indonesia berpotensi akan menurunkan tarif pajaknya, dia enggan mengomentari.
ADVERTISEMENT
“Kita belum mau komentarlah. Lihat saja dulu perkembangannya," ujarnya.