Ilustrasi KPK

Dampak Revisi UU KPK ke Iklim Investasi di Indonesia

18 September 2019 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi membawa bendera kuning d depan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai KPK bersama Masyarakat Koalisi Anti Korupsi membawa bendera kuning d depan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski menuai pro dan kontra, DPR bersama pemerintah telah merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keputusan yang sudah disahkan DPR ini dianggap sejumlah pihak sebagai upaya melemahkan KPK dalam memberangus tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Poin yang disebut akan melemahkan itu yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK yang menjadi ASN.
Lalu, apakah revisi UU tersebut berpengaruh terhadap perekonomian khususnya investasi?
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, mengatakan langkah yang diambil DPR dan pemerintah dengan merevisi UU KPK malah membawa dampak buruk dari segi investasi.
“Dampaknya justru negatif ke kepercayaan investor yang mau masuk ke Indonesia. Masalah utama daya saing di Indonesia itu kan soal pemberantasan korupsi di dalam ranking daya saing global,” kata Bhima saat dihubungi kumparan, Rabu (18/9).
Bhima merasa para investor sebelum berinvestasi tentu akan melihat kepastian hukum yang ada. Ia mengungkapkan bisa saja investor enggan masuk ke Indonesia karena khawatir biayanya yang mahal karena ada praktik korupsi.
ADVERTISEMENT
“Investor mau masuk ke suatu negara mempertimbangkan biaya-biaya silumannya. Kalau korupsinya marak terjadi artinya investasi lebih mahal, karena harus suap oknum pejabat sana sini,” ujar Bhima.
Hal itu, kata Bhima, yang membuat Incremental Capital Output Ratio atau ICOR Indonesia berada di atas angka 6 yang berarti tidak efisien. Selain itu, Bhima mencontohkan dampak secara nyata buruknya investasi karena revisi UU KPK terlihat dari larinya dana asing sampai Rp 1,5 triliun dalam sepekan terakhir.
“Sekarang pemberantasan korupsi malah mau dilemahkan. Reaksi investor sudah jelas tidak setuju, dan terlihat larinya dana asing Rp 1,5 triliun dalam sepekan terakhir, salah satunya karena polemik KPK,” tutur Bhima.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menganggap dampak revisi UU KPK lebih bergantung kepada bagaimana sikap masyarakat menanggapi perubahan tersebut. Ia merasa investasi tidak akan terganggu kalau masyarakat tidak gaduh.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita menyikapinya dengan tenang tidak muncul kegaduhan. Mencari solusi terbaik tanpa kegaduhan, saya kira investasi tidak akan terpengaruh signifikan,” terang Piter.
Menurutnya, permasalahan revisi ini adalah internal di Indonesia. Sehingga tidak begitu berpengaruh sepanjang tidak ada permasalahan seperti demonstrasi yang membuat gaduh. Kegaduhan tersebut, kata Piter, adalah yang bisa membuat pengaruh buruk terhadap investasi.
“Tapi kalau response masyarakat sangat negatif, memunculkan berbagai demo yang cenderung tidak produktif bahkan anarkis, tidak hanya memunculkan riak di tataran politik tetapi juga ketidaknyamanan bisnis, maka investasi otomatis akan terganggu,” ungkap Piter.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten