Dana Kelurahan Dianggarkan Rp 3 Triliun, Berikut Pembagiannya

28 November 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Dana Kelurahan di Gedung Kompas Gramedia (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dana Kelurahan di Gedung Kompas Gramedia (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menganggarkan bantuan pendanaan untuk kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 3 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk 8.212 kelurahan.
ADVERTISEMENT
Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada kelurahan-kelurahan untuk mengatasi permasalahan seperti pengangguran serta ketimpangan ekonomi.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk pengalokasian DAU Tambahan, seluruh kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi 3 kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada daerah yang dimaksud.
“Pertama untuk kategori baik, dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan,” ungkap Putut di Gedung KOMPAS Gramedia, Jakarta, Rabu (28/11).
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Kedua, untuk kategori perlu ditingkatkan, dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan. Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan, dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Tapi nanti pengaturannya mekanisme detailnya itu diatur oleh masing-masing kepala daerah,” ujarnya.
Sedangkan untuk mekanisme penyaluran, DAU Tambahan nantinya berasal dari Rekening Kas Umum Negara yang kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Proses ini dilakukan dalam 2 tahap masing-masing 50 persen. Pencairan tahap pertama paling cepat dilakukan Januari dan paling lambat pada Mei. Sedangkan untuk tahap kedua paling cepat dicairkan Mei dan paling lambat pada September.
“Sehingga kami mengharapkan Oktober November Desember itu sudah enggak ada pencairan bantuan DAU tambahan. Mengapa? Karena kami pengennya ini bisa terselesaikan cepat supaya bisa dieksekusi oleh daerah secepat mungkin juga oleh kelurahan,” ujarnya.
Penggunaan dana kelurahan tersebut diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup, serta peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
ADVERTISEMENT