Dana Pihak Ketiga Perbankan RI Melambat Jadi 6,9 Persen di Juli 2018

27 September 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mencatat dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Juli 2018 tumbuh 6,9 persen. Angka ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7 persen, maupun Juli 2017 sebesar 9,73 persen.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, melambatnya pertumbuhan dana pihak ketiga ini akibat DPK berdenominasi valas yang juga menurun. Selain itu, DPK valas yang menurun juga adanya penarikan pembayaran impor.
"Pertumbuhan DPK valasnya juga melambat. Karena memang ada penarikan untuk pembayaran impor dan pembayaran proyek infrastruktur serta pemerintah juga menerbitkan SBN," ujar Erwin di Gedung BI, Jakarta, Kamis (27/9).
Dia juga menuturkan, hingga akhir tahun ini akan tetap ada gap antara kredit dan DPK perbankan sebesar Rp 9,9 triliun. Namun Erwin memastikan hal ini tidak mengkhawatirkan.
"Bank Indonesia melihat ini bukan sesuatu hal yang mengkhawatirkan, karena ini masih sangat besar sekali bisa ditutup dari kelebihan pendanaan yang disimpan di dalam bank," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penurunan DPK juga dipengaruhi oleh industri keuangan non bank (IKNB) yang terus meningkat. Hal ini sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa IKNB perlu menyimpan dananya dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
"Sesuai ketentuan OJK mereka (perusahaan IKNB) diminta untuk menyimpan lebih banyak dana untuk buffer dalam bentuk SBN," imbuh dia.
Adapun pertumbuhan DPK hingga akhir tahun ini diperkirakan akan tetap dalma kisaran 8-10 persen.
"DPK akan mengalami pelambatan dibandingkan dengan capaian 2017 sebesar 9,4 persen, namun masih berada dalam kisaran 8,0-10,0 persen. Ke depan, BI akan tetap memantau dan memastikan kecukupan likuiditas guna mendukung stabilitas sistem keuangan," tambahnya.
BI juga mencatat stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, yang terjaga tercermin pada rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang tinggi mencapai 22,5 persen dan rasio likuiditas (AL/DPK) yang masih aman yaitu sebesar 19,8 persen pada Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yaitu sebesar 2,7 persen secara kotor atau 1,3 persen secara bersih. Stabilitas sistem keuangan yang terjaga tersebut berkontribusi positif pada perbaikan fungsi intermediasi perbankan.