Dana Rp 2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS Siap Cair

19 Maret 2019 18:56 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS di Pemprov DKI Jakarta Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS di Pemprov DKI Jakarta Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di tahun ini. Adapun pencairannya akan dilakukan pada awal bulan depan, yang dirapel dari Januari hingga April 2019.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk merapel kenaikan gaji 5 persen tersebut sebesar Rp 2,6 triliun. Namun besaran tersebut hanya mencakup PNS di pemerintah pusat, sedangkan di daerah menggunakan APBD masing-masing daerah.
"Total Rp 2,661 triliun total gaji PNS, TNI, Polri. ASN daerah, kenaikan gaji itu sudah diperhitungkan transfer DAU ke daerah," ujar Sri Mulyani di Aula Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3).
Saat ini, pihak Kemenkeu tengah melakukan konfirmasi dengan masing-masing kementerian dan lembaga untuk memastikan jumlah pegawai yang berhak menerima kenaikan gaji PNS tersebut. Nantinya satuan kerja (satker) Kemenkeu akan mulai memproses jika masing-masing kementerian dan lembaga tersebut telah memberikan data.
ADVERTISEMENT
"Proses saat ini, masing-masing kementerian dan lembaga sampaikan konfirmasi jumlah pegawai dan konfirmasi kenaikan gajinya, konfirmasi angkanya yang kemudian kita proses di masing-masing satker," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono memastikan, tak akan ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk pencairan gaji tersebut. Sebab, masing-masing kementerian dan lembaga langsung mengonfirmasi data pegawainya kepada satker di Kemenkeu.
"Sudah enggak ada PMK lagi, langsung konfirmasi ke satker nanti," tambahnya.
Adapun kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil serta kesejahteraan PNS. Adapun beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019.
Dalam lampiran beleid tersebut disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja nol tahun) menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.
ADVERTISEMENT
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, dari sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000, dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, dari sebelumnya R p2.456.700. Sementara gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000, dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300, dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200, dari sebelumnya Rp 5.620.300.