Dana Rp 4,9 T dari Pemerintah untuk Tambal BPJS Kesehatan Sudah Habis

10 Oktober 2018 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan dana Rp 4,9 triliun untuk menutup sebagian defisit BPJS Kesehatan pada 24 September 2018 lalu. Diprediksi hingga akhir 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai 10,98 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf, dana tersebut sudah habis untuk membayar tunggakan rumah sakit hingga Juli 2018. Adapun pembayaran ke rumah sakit dilakukan pada 25-30 September 2018.
“Kami langsung melakukan pembayaran ke rumah sakit, kan daftarnya sudah ada. Sudah habis,” ujarnya kepada kumparan, Rabu (10/10).
Sementara untuk tunggakan rumah sakit di bulan September 2018 mencapai Rp 2,15 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan masih membutuhkan bantuan anggaran tambahan dari pemerintah untuk menutup defisit bulan berjalan.
“Ya tidak full karena ada iuran yang masuk kan. Defisit ini kan karena iuran yang masuk lebih kecil dibandingkan pengeluaran klaim,” papar Iqbal.
Saat disinggung mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berisi bauran kebijakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, dia menyebut hal tersebut belum bisa diterapkan pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi Perpres kan baru diundangkan, Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) juga. Tapi kan tidak bisa langsung, harus berkoordinasi dulu kan, termasuk ke pemerintah daerah soal pajak rokok,” tegasnya.